Pengalihan posisi Ketua DPR RI dinilai bentuk kudeta politik
PDIP Perjuangan Gugat UU MD3. Kuasa hukum PDIP Andi Muhammad Asrun (kiri) bersama Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PDI-P Trimedya Panjaitan (kanan) mengumpulkan dokument saat akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/7). PDI-P memperkarakan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang mengatur kursi Ketua DPR serta empat wakilnya dipilih secara voting oleh anggota yang dimana partai politik (parpol) pemenang Pileg tidak otomatis mendapat kursi pemimpin. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
"Pengalihan posisi ketua DPR RI dari partai politik pemenang pemilu ini diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang merupakan revisi dari UU No 27 tahun 2009," kata Fachry Aly pada diskusi "Dialog Pilar Negara: Pemerintahan Mendatang" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Fachry, revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ini secara etika seperti diplomasi yang kurang etis. Partai pemenang pemilu, menurut dia, adalah partai yang mendapat amanah dari rakyat untuk memimpin pemerintahan yang dapat ditafsirkan memimpin di parlemen.
Namun, koalisi partai-partai politik yang memiliki suara dominan di DPR RI kemudian mengubah klausul persyaratan calon ketua DPR RI dari partai pemenenang pemilu menjadi harus dipilih lagi oleh anggota DPR RI, dalam revisi UU MD3.
"Ini namanya tidak etis," tegasnya. Fachry mengimbau anggota DPR RI untuk memiliki etika politik yang lebih baik agar dapat mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan rakyat kepada partai pemenang pemilu.
Mantan pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini melihat banyak politisi di DPR RI lebih mengutamakan kekuasaan daripada mengakomodasi aspirasi rakyat.
Sebelumnya, pada rapat paripurna pengesahan RUU MD tiga, ada enam fraksi yang menyetujui pimpinan DPR RI dipilih ulang dalam sistem paket, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sementara itu, tiga fraksi lain yang menginginkan pemilihan pemimpin DPR tetap seperti saat ini yakni sistem proporsional adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). (R024/R010)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014