Medan (ANTARA News) - Peningkatan kesejaahteraan pekerja tidak selalu dengan peningkatan besaran upah, karena upah atau pendapatan bukan komponen tunggal untuk membuat pekerja hidup lebih baik.

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Elvyn G Masassya di Medan, Selasa, menjelaskan bahwa kenaikan upah bisa menggerus pendapatan pekerja jika selalu diiringi dengan kenaikan kebutuhan pekerja, baik bahan kebutuhan pokok maupun transportasi.

Praktik yang terjadi selama ini, kenaikan upah pekerja setiap tahun selalu diiringi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, ucapnya menyusul mulai dibahasnya penyesuaian upah minimum jelang akhir tahun.

Semakin sengit kontroversi kenaikan upah yang terjadi di dewan pengupahan yang acap diiringi dengan aksi demo buruh berdampak pada penyebaran informasi rencana kenaikan upah, lalu terjadi penyesuaian kenaikan harga yang juga semakin merata di sejumlah komoditas dan jasa.

"Jika semua harga kebutuhan dan jasa naik, maka kenaikan upah menjadi tidak bermakna," ujar Elvyn.

Karena itu penulis buku 60 Rahasia Sejahtera itu mengingatkan agar semua pihak terkait memberikan dukungan pada kesejahteraan pekerja, terutama pada kepemilikan rumah, akses transportasi dan bahan makanan pokok.

BP Jamsostek menerjemahkannya dalam pemberian manfaat perumahan (home benefit), penyediaan transportasi massal (transportation benefit) dan penyediaan bahan makanan pokok (food benefit).

Meski BP Jamsostek sudah memberikan uang muka perumahan berbunga rendah, penyediaan bus pekerja dan pembukaan Gerai Sembako BPJS -TK yang menjual bahan pokok murah, tetapi Elvyn menilai gerakan itu hendaknya dilakukan secara masif oleh semua pihak terkait.

"Gerakan dukungan ini sangat tergantung pada state manajemen karena melibatkan instansi dan BUMN terkait, termasuk perbankan," ucapnya.

Misalnya, dari instansi terkait perumahan, perhubungan dan pangan. Sementara perusahaan atau BUMN yang melaksanakan dukungan pengadaan rumah/rusun sederhana di lokasi kerja, transportasi dan pangan murah kepada pekerja mendapatkan insentif pajak.

Jika gerakan tersebut dilakukan secara masif maka upah pekerja tidak akan tergerus lagi untuk pembayaran (cicilan) rumah, biaya transportasi dan pangan.

"Ketiga kebutuhan itu selama ini menggerus dua pertiga pendapatan pekerja. Jika ketiganya terpenuhi, maka komponen upah menjadi berkurang dan jika ada kenaikan upah maka pekerja akan mendapat manfaat lebih karena tidak terganggu pada cicilan rumah, biaya transportasi dan pemenuhan kebutuhan pangan," ucap kolumnis di sebuah media nasional itu.

(E007/E001)