Mukomuko (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan 450 surat tilang kepada pengendara yang menyalahi aturan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024.

Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh di Mukomuko, Senin, mengatakan bahwa pihaknya selama dua minggu mulai dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 melaksanakan Operasi Zebra Nala 2024.

"Dalam operasi tersebut, pihak Satlantas Polres Mukomuko menerbitkan 450 tilang terhadap kendaraan yang terdiri atas 311 tilang manual dan 139 tilang elektronik," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya selain menerbitkan surat tilang, Satlantas Polres Mukomuko juga melakukan 360 teguran terhadap pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Ia menambahkan, dari sebanyak 450 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas itu, rata-rata pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengamanan dan muatan yang berlebihan.

Sedangkan pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Nala ini didominasi oleh pelajar, selanjutnya tugas institusinya memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah.

Terkait dengan Operasi Zebra Nala tahun 2024, katanya, pada minggu pertama pihaknya melakukan kegiatan preventif kepada pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.

Kemudian pada minggu kedua, tambahnya, pihaknya mulai melakukan penindakan agar masyarakat tertib berlalu lintas.

Ia mengatakan, pihaknya selain mengeluarkan surat tilang dan teguran serta mengamankan 56 unit sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing atau brong.

Selama Operasi Zebra Nala, ia mencatat sebanyak tiga kali kejadian kecelakaan lalu lintas, namun tidak ada korban meninggal dunia.

Selanjutnya, katanya, Operasi Zebra Nala ini menjadi analisa dan evaluasi bagi pihak Satlantas Polres Mukomuko dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas di daerah ini.