Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2024 telah membuka gerai perizinan usaha perikanan tangkap di 30 lokasi untuk meningkatkan pelayanan perizinan di tempat (on the spot) sentra-sentra perikanan.

“Hingga Oktober, tercatat izin aktif kapal perikanan sebanyak 14.386 unit. Saya berharap aktivitas perikanan yang dilengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan dapat terus meningkat untuk mewujudkan perikanan tangkap kita yang makin tertata, maju, dan berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, selain layanan, pada pelaksanaan gerai dilakukan sosialisasi terkait tata kelola perikanan kepada pemangku kepentingan. Pihaknya juga terus mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan untuk membantu layanan dan konsultasi perizinan kepada pelaku usaha setempat.

Di samping meningkatkan layanan, Latif juga menjelaskan pihaknya konsisten melakukan screening ketat atas setiap permohonan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan.

“Pada tahun ini tercatat ada 5.570 permohonan perizinan yang pernah ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

KKP juga meningkatkan penilaian kesesuaian terhadap perizinan berusaha subsektor penangkapan dan penangkapan ikan, terutama dalam pemerataan kesempatan nelayan untuk bergerak di bidang usaha perikanan tangkap.

Sesuai amanat PP No. 5 Tahun 2021, apabila dalam jangka waktu 2 tahun sejak surat izin usaha perikanan (SIUP) pertama kali diterbitkan tidak merealisasikan rencana usahanya, SIUP tersebut dicabut tanpa adanya permohonan.

“Atas dasar ketentuan tersebut, pada tahun 2024 ini kami telah mencabut SIUP sebanyak 185 pemilik dengan alokasi kapal mencapai 1.048 unit,” katanya.

Baca juga: KKP komitmen permudah layanan perizinan usaha perikanan
Baca juga: KKP jamin kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap