Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan sebanyak 64.389 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp42 miliar.

Peserta yang menunggak iuran rata-rata dipicu faktor ekonomi sehingga tidak mampu untuk membayar, atau kemungkinan memang lupa membayar karena mereka peserta mandiri.

"Peserta JKN menunggak iuran merupakan peserta mandiri, kalau pekerja penerima upah seperti PNS, TNI dan Polri sudah ditanggung pemerintah, jadi tak ada tunggakan," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P, di Tanjungpinang, Selasa.

Roby menyebut nilai tunggakan iuran peserta JKN bervariasi, karena ada yang menunggak selama 12 bulan bahkan 24 bulan.

Bagi peserta menunggak iuran lebih dari 24 bulan atau dua tahun, menurutnya, sesuai aturan dan ketentuan BPJS Kesehatan akan menagih maksimal 24 bulan.

"Tunggakan yang ditagih tetap 24 bulan, meskipun yang bersangkutan menunggak lebih dari 24 bulan," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong peserta penunggak iuran ikut Program Rehab
Baca juga: Kejari Tabalong-BPJS Kesehatan Barabai tagih tunggakan iuran JKN


Roby memaparkan peserta JKN menunggak iuran tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, meliputi Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, dan Natuna. Adapun total peserta JKN secara keseluruhan tercatat sekitar 631.636 orang.

Lanjutnya menyampaikan BPJS Kesehatan memberi kemudahan bagi peserta JKN yang keberatan melunasi tunggakannya secara langsung, melalui program rencana pembayaran iuran bertahap (Rehap).

Peserta bisa mengajukan rehab melalui aplikasi mobile JKN. Tunggakan iuran dapat dicicil sesuai kesepakatan, misalnya dalam jangka waktu enam bulan, satu tahun dan maksimal dua tahun.

"Peserta dalam proses mencicil, maka kartu kepesertaannya belum aktif. Setelah cicilan lunas, langsung aktif," ungkap Roby.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sulsel luncurkan program "Rehab" angsur tunggakan iuran
Baca juga: BPJS Kesehatan Badung terima bayar tunggakan JKN dengan sampah plastik


Selain rehab, lanjut Roby, pihaknya juga merekrut kader JKN untuk membantu menagih peserta menunggak iuran sekaligus mengedukasi peserta terkait layanan dan manfaat program BPJS Kesehatan.

Sejauh ini sudah ada enam kader JKN yang tersebar di tiga kabupaten/kota, yaitu Tanjungpinang empat orang, lalu Bintan dan Lingga masing-masing satu orang. Sementara, khusus Anambas dan Natuna masih dalam proses perekrutan.

Kader JKN diutamakan tokoh masyarakat atau orang berpengaruh di lingkungannya agar mudah diterima masyarakat ketika menagih tunggakan iuran JKN. Mereka dibekali pelatihan, id card, rompi dan topi resmi dalam melaksanakan tugasnya.

Keberadaan kader JKN diklaim cukup efektif dalam menagih tunggakan iuran kepesertaan, apalagi daerah-daerah seperti di Kabupaten Lingga. Rata-rata peserta menunggak iuran di sana mau membayar setelah ditagih kader JKN yang juga tokoh masyarakat setempat, karena mereka sudah tahu dan mengenal yang bersangkutan.

Pembayaran iuran pun tidak serta-merta dibayar lewat kader JKN, melainkan dibayar langsung melalui kanal resmi seperti ATM hingga kantor pos. Kemudian, peserta bisa saja memanfaatkan program rehab atau cicilan tunggakan.

"Kader JKN bakal dapat honor yang disesuaikan dengan total iuran yang berhasil ditagih," demikian Roby.

Baca juga: Peserta JKN-KIS bisa manfaatkan cicilan tunggakan iuran melalui BRI
Baca juga: Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Padang capai Rp100 miliar
Baca juga: Pemkab Jember masih tunggak iuran peserta JKN Rp24 miliar