Pengembangan dua infrastruktur tersebut sejalan dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk memperkuat infrastruktur sistem pembayaran dan data sistem pembayaran.
Baca juga: BI tegaskan Payment ID akan digunakan untuk analisis internal
Baca juga: Perbankan nasional didorong segera implementasikan BI-FAST Payment
Ia menjelaskan, infrastruktur itu juga akan dikembangkan menjadi infrastruktur publik sehingga dapat mengurangi investasi industri untuk pengadaan infrastruktur yang serupa.
BI-Payment Info akan dikembangkan sebagai infrastruktur publik yang menyediakan antarmuka dalam pengolahan data granular (data as a services).
Cakupan layanan BI-Payment Info dikelompokkan dalam tiga besaran, yakni akses pihak ketiga atas data individu berdasarkan persetujuan (consent) pemilik data misalnya, akses payment history untuk credit scoring; analisis data untuk pendeteksian anomali transaksi dan potensi fraud, untuk memenuhi kebutuhan Bank Indonesia, pelaku industri, dan pemangku kepentingan; statistik yang dapat dimanfaatkan publik.
Baca juga: BI: Pembayaran digital berpotensi dorong pertumbuhan ekonomi Jakarta
Baca juga: BI : Pengguna QRIS capai 25 juta orang dan 22 juta merchant
Seluruh transaksi ritel daring akan dikurasi integritasnya pada infrastruktur itu. Pelaku industri akan melakukan flagging dan pemblokiran atas transaksi yang mencurigakan.
Meski difokuskan untuk layanan transaksi ritel daring, penggunaan BI-Payment Clear untuk kurasi transaksi non-tunai non-daring, seperti transaksi berbasis kartu fisik (kartu debit dan kartu kredit), tetap menjadi opsi yang terbuka.
Adapun nilai pembayaran digital Indonesia mencapai Rp59.410,73 triliun atau tiga kali lipat nilai produk domestik bruto (PDB) 2023 dan tumbuh 116,6 persen dibandingkan dengan tahun 2019.