KPK minta keterangan anggota DPR soal dana haji
6 Februari 2014 12:10 WIB
KPK memeriksa anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini terkait penyelidikan pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan dari anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini terkait penyelidikan pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
"Saya bukan saksi, diminta masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji. Sebelum saya Wakil Ketua Komisi VIII, melengkapi saja," kata Jazuli saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.
Dalam penyelidikan perkara ini KPK sudah meminta keterangan anggota Komisi VIII Hasrul Azwar pada Senin (3/2).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait pengelolaan dana haji.
"Sampai sekarang KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari pemanggilan sejumlah pihak," kata Johan.
Sejak awal Januari 2014, KPK mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji setelah ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dalam pengelolaan dana haji tahun 2004-2012.
Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.
KPK juga sudah meninjau langsung pelaksanaan haji ke Mekkah, Arab Saudi, pada 2013.
"Saya bukan saksi, diminta masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji. Sebelum saya Wakil Ketua Komisi VIII, melengkapi saja," kata Jazuli saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.
Dalam penyelidikan perkara ini KPK sudah meminta keterangan anggota Komisi VIII Hasrul Azwar pada Senin (3/2).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait pengelolaan dana haji.
"Sampai sekarang KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari pemanggilan sejumlah pihak," kata Johan.
Sejak awal Januari 2014, KPK mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji setelah ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dalam pengelolaan dana haji tahun 2004-2012.
Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.
KPK juga sudah meninjau langsung pelaksanaan haji ke Mekkah, Arab Saudi, pada 2013.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: