Suandi mengemukakan alasan pelantikan PAW itu karena penyelenggara badan ad hoc tidak boleh berasal dari PPPK.
"PAW ini karena PPK dan PPS tersebut merupakan PPPK di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Proses PAW itu dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil.
"Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sigi bahwa PPPK itu tidak boleh merangkap jabatan. Itulah dasar KPU Kabupaten Sigi melakukan PAW," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa surat dari pemerintah daerah setempat menjadi kekuatan hukum tetap bagi pihaknya mengganti penyelenggara badan ad hoc berstatus PPPK.
"Mereka tidak dapat dipindahkan ke instansi lain yang akan berakibat tidak terpenuhinya target kinerja yang disepakati," tuturnya.
"Jadi PPPK yang di-SK-kan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu tidak di-PAW karena tidak ada surat dinas yang dikeluarkan seperti pemerintah daerah setempat. Pada intinya PPPK yang SK-nya dari Gubernur Sulteng itu tidak di-PAW," kata Suandi.
"PPS punya tanggung jawab pada tanggal 24 Juni 2024 akan melakukan pelantikan dan bimbingan teknis kepada pantarlih," ucapnya.
Soleman menegaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan untuk segera memahami regulasi yang ada serta bertanggung jawab di masing-masing wilayahnya
"Saat ini kami membuktikan kepada publik bahwa KPU Kabupaten Sigi senantiasa melahirkan penyelenggara baik jujur, transparan, dan adil serta selalu jaga kesehatan, jaga integritas, jaga kekompakan, dan selalu pelajari regulasi yang ada," tuturnya.