Baznas: Zakat 2023 entaskan kemiskinan 574.903 jiwa
27 Mei 2024 12:45 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Baznas RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat pengelolaan zakat selama tahun 2023 telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 574.903 jiwa.
"Selama tahun 2023, pengelolaan zakat secara nasional telah mengentaskan kemiskinan sebanyak 574.903 jiwa," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Baznas RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dari total sekitar setengah juta jiwa itu, Noor mengatakan sebanyak 303.634 jiwa di antaranya adalah masyarakat dari zona miskin ekstrem atau penduduk yang memiliki pendapatan kurang dari Rp351.957 per bulan.
Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Noor mengatakan jumlah mustahik atau penerima zakat yang terentaskan dari garis kemiskinan terus mengalami peningkatan. Sebelumnya pada tahun 2020, pengelolaan zakat dari Baznas berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 313.922 jiwa. Lalu, pada 2021, jumlah itu meningkat menjadi 449.982 jiwa.
Baca juga: Wapres paparkan arahan pacu pemanfaatan dana ziswaf demi umat
Baca juga: Baznas sasar 450 ribu penerima manfaat pengentasan kemiskinan ekstrem
Peningkatan berlanjut pula pada tahun 2022, yaitu sebanyak 463.154 jiwa terentaskan dari kemiskinan. Terakhir pada 2023, terdapat 574.903 jiwa yang terentaskan dari kemiskinan.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Noor telah menyampaikan bahwa pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional oleh Baznas mencapai Rp32.321.191.779.419 dari total muzaki atau pembayar zakat sebanyak 92.605.260 orang.
Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan telah menjadi salah satu amanat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 3b dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ke depannya, Baznas berharap bisa mengembangkan program-program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui kerja sama dengan Komisi VIII DPR RI.
"Harapan kami, kami bisa mengembangkan untuk menurunkan kemiskinan ekstrem ini bersama Komisi VIII dengan beberapa program-program yang ada," ujar dia.*
Baca juga: Jateng serahkan bantuan modal usaha percepat penanganan kemiskinan
Baca juga: Pemprov Jateng gandeng Baznas dan swasta menangani kemiskinan ekstrem
"Selama tahun 2023, pengelolaan zakat secara nasional telah mengentaskan kemiskinan sebanyak 574.903 jiwa," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Baznas RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dari total sekitar setengah juta jiwa itu, Noor mengatakan sebanyak 303.634 jiwa di antaranya adalah masyarakat dari zona miskin ekstrem atau penduduk yang memiliki pendapatan kurang dari Rp351.957 per bulan.
Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Noor mengatakan jumlah mustahik atau penerima zakat yang terentaskan dari garis kemiskinan terus mengalami peningkatan. Sebelumnya pada tahun 2020, pengelolaan zakat dari Baznas berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 313.922 jiwa. Lalu, pada 2021, jumlah itu meningkat menjadi 449.982 jiwa.
Baca juga: Wapres paparkan arahan pacu pemanfaatan dana ziswaf demi umat
Baca juga: Baznas sasar 450 ribu penerima manfaat pengentasan kemiskinan ekstrem
Peningkatan berlanjut pula pada tahun 2022, yaitu sebanyak 463.154 jiwa terentaskan dari kemiskinan. Terakhir pada 2023, terdapat 574.903 jiwa yang terentaskan dari kemiskinan.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Noor telah menyampaikan bahwa pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional oleh Baznas mencapai Rp32.321.191.779.419 dari total muzaki atau pembayar zakat sebanyak 92.605.260 orang.
Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan telah menjadi salah satu amanat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 3b dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ke depannya, Baznas berharap bisa mengembangkan program-program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui kerja sama dengan Komisi VIII DPR RI.
"Harapan kami, kami bisa mengembangkan untuk menurunkan kemiskinan ekstrem ini bersama Komisi VIII dengan beberapa program-program yang ada," ujar dia.*
Baca juga: Jateng serahkan bantuan modal usaha percepat penanganan kemiskinan
Baca juga: Pemprov Jateng gandeng Baznas dan swasta menangani kemiskinan ekstrem
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tags: