Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mengatakan pihaknya menyasar 450 ribu masyarakat Indonesia menerima manfaat zakat pada 2023 sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Jadi ada 450 orang rakyat miskin yang diharapkan kemudian bisa menjadi muzaki dan ini sudah berjalan,” katanya di Jakarta, Rabu.

Salah satu program bantuan pengentasan kemiskinan ekstrem yang telah diberikan Baznas RI pada tahun ini berupa modal senilai Rp3 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK) di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Masing-masing sebanyak 13 ribu orang di setiap wilayah, dan itu baru di tingkat provinsi belum lagi yang di kabupaten dan kota,” ucapnya.

Selain itu, Baznas memberikan beasiswa kepada anak-anak bangsa agar bisa mendapatkan akses pendidikan di perguruan tinggi.

“Karena dengan beasiswa tersebut, dalam kurun waktu enam tahun dari orang yang miskin, kalau dia sudah lulus sarjana insyaallah sudah tidak miskin lagi,” katanya.

Baca juga: Gubernur Khofifah tekan angka kemiskinan ekstrem 3,58 persen

Bantuan tersebut, kata dia, diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem yang saat ini jumlahnya masih 4,5 juta orang di seluruh wilayah Indonesia.

Dirinya mengatakan kategori masyarakat miskin ekstrem orang yang penghasilannya tidak lebih dari Rp11.000 dalam sehari, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

“Jadi misalnya kalau dalam satu keluarga ada lima anggota yakni ayah, ibu, tiga anak dan penghasilan sehari hanya 50 ribu itu masuk kategori ekstrem, karena satu anggota ketika dibagi tidak lebih dari 11 ribu,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Bank Dunia pada awal Mei 2023, Indonesia dinilai berhasil dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem, di mana kemiskinan ekstrem per Maret 2022 tinggal 1,5 persen atau mengalami penurunan yang menggembirakan setelah tahun sebelumnya 2,14 persen.

Untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh pihak terkait terus melakukan konvergensi, integrasi, dan peningkatan kualitas pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 kementerian, enam lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah intervensi yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca juga: Gubernur NTT minta penjabat Bupati fokus tangani kemiskinan ekstrem
Baca juga: Pj Gubernur; Penanganan kemiskinan ekstrem di Jateng tuntas pada 2024
Baca juga: Penjabat Gubernur Babel luncurkan bansos tunai kemiskinan ekstrem


Pewarta: Cahya Sari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023