Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan nasib pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK yang saat ini sedang ditangani akan diputuskan Januari 2014.

"Memang di MK saat ini ada enam pengajuan uji materi Perppu MK. Kami akan putuskan ini segera Januari mendatang," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Senin.

Hamdan mengatakan secara hukum uji materi Perppu MK itu sudah kehilangan objek pengujiannya karena Perppu MK sendiri telah diterima DPR dan akan masuk ke dalam Undang-Undang MK.

Hamdan menilai pengesahan Perppu MK ke dalam UU MK merupakan proses konstitusional yang normal dan harus dihormati.

Sementara itu ihwal adanya kemungkinan pengujian terhadap UU MK (pasca Perppu MK disetujui), Hamdan berpendapat hal itu hak warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Pada prinsipnya MK akan melakukan pengujian, memeriksa dan mengadili terhadap UU apapun yang digugat oleh masyarakat.

"Selama ini MK selalu objektif, tidak ada urusan dengan orang atau institusi tertentu. MK akan memeriksa mana yang konstitusional atau tidak, tidak peduli yang diuji itu ada kaitan atau tidak dengan MK," ujar dia.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat, sejak Perppu MK disetujui DPR, maka MK harus segera memutuskan menolak seluruh pengujian Perppu MK yang saat ini sedang berlangsung, sebab telah kehilangan objek pengujian.(*)