Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan pelatihan manajemen (management trainee/MT) Perumda PAM Jaya bertajuk "PAMANAH Future Leader" di Jakarta International Velodrome.
Dia menuturkan masih banyak warga yang menggunakan air tanah. Terlebih, ada yang menilai bahwa air itu seharusnya gratis lantaran berasal dari alam.
"Kami sosialisasi perda yang melarang mengambil air dari tanah secara berlebihan itu tidak bagus," ujarnya.
Selain sosialisasi, tantangan lain yang ditemukan di lapangan, yakni menyesuaikan kondisi tanah di Jakarta sehingga tidak mengganggu kontur lainnya."Tanah Jakarta tuh anomali gravitasi karena di bawah utilitasnya sudah cukup padat sehingga harus hati-hati," ujarnya.
Dengan demikian, sejumlah tantangan ini dipastikan penyelesaiannya sesuai dengan rencana yang disepakati disertai dengan sumber daya manusia (SDM) berkualitas maupun teknologi yang digunakan.
Larangan penggunaan air tanah berlaku mulai 1 Agustus 2023 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian, Pengambilan serta Pemanfaatan Air Tanah.
Baca juga: PAM Jaya kebut 20 ribu sambungan baru hingga Agustus 2024
Baca juga: PAM Jaya rekrut 1.087 karyawan untuk tingkatkan cakupan air bersih
Hingga kini, sebanyak 496 bangunan telah memenuhi kriteria karena sudah menggunakan air perpipaan. Rinciannya, yakni 156 bangunan di Jakarta Selatan, 134 bangunan di Jakarta Utara, 166 bangunan di Jakarta Pusat dan 40 bangunan di Jakarta Timur.Baca juga: PAM Jaya kebut 20 ribu sambungan baru hingga Agustus 2024
Baca juga: PAM Jaya rekrut 1.087 karyawan untuk tingkatkan cakupan air bersih
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mendorong Perumda PAM Jaya untuk memperluas jaringan pipanisasi sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diprediksi mulai April tahun ini.
"Kita mendukung dalam bentuk pemberian penyertaan modal daerah (PMD) agar mereka bisa memperluas jaringan layanan, khususnya ke Jakarta Utara dan Barat," kata Ismail.