Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Penyetoran Simpanan Tapera masih menunggu penetapan regulasi dalam bentuk peraturan menteri.

"Saat ini untuk Penyetoran Simpanan Tapera masih menunggu regulasi ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri, baik itu menteri keuangan maupun menteri ketenagakerjaan, terkait dengan besaran simpanan," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Sugiyarto menambahkan, dengan demikian untuk saat ini belum dilakukan pemotongan ataupun penyetoran simpanan Tapera.

Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, target segmen Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta, sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebesar 3 persen dari gaji/upah, di mana komponennya terbagi atas 2,5 persen menjadi kewajiban peserta dan 0,5 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Simpanan Peserta beserta hasil pemupukannya akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir.

Dalam PP nomor 25 Tahun 2020 tersebut juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Untuk proses pengelolaannya yaitu melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: BP Tapera: Pemutakhiran data peserta membantu pasar perumahan efektif
Baca juga: Menteri PUPR lantik Komisioner BP Tapera periode 2024-2029
Baca juga: BP Tapera dan 31 bank berkolaborasi salurkan KPR Sejahtera FLPP 2024