Denpasar (ANTARA) - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh bagi institusi dan aparat penegak hukum atas upaya penegakan hukum terkait Bandesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (KR) yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap investor.

Bandesa Agung (Ketua) MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Minggu, menyampaikan pernyataan sikap MDA Provinsi Bali ini dikeluarkan berdasarkan hasil Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas Majelis Desa Adat Bali.

Baca juga: Kejati Bali rekonstruksi OTT Bendesa Adat peras investor Rp10 miliar

Pasangkepan (rapat) tersebut dihadiri oleh jajaran Prajuru Harian MDA Provinsi Bali, Nayaka MDA Provinsi Bali, Prajuru MDA Kabupaten Badung, dan Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara di Gedung MDA Bali di Denpasar pada Sabtu (4/5).

Ada empat poin pernyataan sikap MDA Bali dengan nomor 149/MDA-Prov Bali/V/2024 terkait kasus Bandesa (ketua) Adat Desa Adat Berawa tersebut. Poin pertama, MDA Bali menyatakan memberikan dukungan penuh bagi institusi dan aparat penegak hukum atas upaya penegakan hukum hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KR, yakni dugaan tindak pidana pemerasan sesuai keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Mei 2024, bertempat di Lobi Kejati Bali, Denpasar.

Ketiga, jika dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terbukti benar, Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa terkecuali, mendukung penuh proses hukum terhadap KR sebagai orang perseorangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kajati Bali: Pemerasan oleh Bendesa Adat merusak iklim investasi

Hal ini guna memberikan pembelajaran bagi Prajuru (pengurus) Desa Adat di Bali untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengatasnamakan desa adat, dan atau jabatan dalam Kaprajuruan Desa Adat.

Keempat, Majelis Desa Adat (MDA) Bali melalui Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, dan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Utara, berkomitmen penuh untuk mendukung serta mendampingi Prajuru (pengurus) dan Krama (warga) Desa Adat Berawa.

Hal ini terkait dalam upaya mempercepat konsolidasi kelembagaan, memastikan kelancaran kegiatan administrasi dan kegiatan desa adat lainnya, memastikan pemerintahan desa adat serta kegiatan pelayanan kepada krama Desa Adat Berawa berjalan baik.

Sementara itu Panyarikan Agung (Sekretaris) MDA Provinsi Bali I Ketut Sumarta menambahkan sebelum menggelar Pasangkepan, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah menugaskan Prajuru MDA Kabupaten Badung bersama Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat (3/5), untuk bertemu langsung dengan Prajuru Desa Adat Berawa.

"Pertemuan tersebut dalam upaya mendapatkan informasi dan penjelasan yang mendalam terkait dengan pemberitaan dimaksud," ujar Sumarta.

Selanjutnya MDA Provinsi Bali kembali menugaskan Prajuru Harian MDA Provinsi Bali, yang diwakili Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, dan Patajuh Panyarikan Agung I Made Abdi Negara.

Prajuru Harian MDA Bali tersebut didampingi oleh Plt Bandesa Madya MDA Kabupaten Badung, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Kuta Utara melakukan pertemuan dan pendampingan terhadap Prajuru Desa Adat Berawa pada Sabtu (4/5) 2024 pukul 09.00 – 11.30 Wita bertempat di Balai Banjar Berawa.

Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Bandesa (ketua desa adat) Berawa Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (KR) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap investor, pada Jumat (3/5).

Penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap KR dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis (2/5) pada pukul 16.00 Wita.

RK ditangkap bersama dengan AN, seorang investor beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.

Baca juga: Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan
Baca juga: Bandesa adat dipastikan tak perlu lepas jabatan jika maju di pileg
Baca juga: DPRD Bali bahas keterlibatan bandesa adat pada Pemilu 2024