Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas Bail Out Bank Century DPR membutuhkan landasan konstitusional untuk mengajukan hak angket menyatakan pendapat pascapemeriksaan Wakil Presiden Boediono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

"Pemanggilan para pakar hukum ini merupakan sinyal bahwa DPR perlu landasan konstitusional apa yang akan terjadi setelah pemeriksaan Boediono," kata anggota Timwas Bank Century Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Indra mengatakan Timwas juga ingin meminta pendapat mengenai berbagai kemungkinan apabila warga negara istimewa menjadi tersangka.

Hal itu menurut dia agar langkah DPR terukur dan profesional dengan landasan konstitusional yang komprehensif terhadap langkah yang diambil parlemen.

"Hal itu perlu diantisipasi terkait posisi Boediono apakah sebelum atau setelah penetapan menjadi tersangka. Lalu kemungkinan peluang di MK maka kami perlu berkaca pada landasan konstitusional," ujarnya.

Dia mengatakan pendapat pakar itu untuk memperkuat konfirmasi apakah apabila Boediono ditetapkan menjadi tersangka bisa membuat DPR mengajukan hak angket menyatakan pendapat atau tidak.