Kalau dimungkinkan aturan dan undang-undang, ingin rasanya DPR atas nama rakyat Indonesia menganugrahkan 'Medali Keberanian' kepada pimpinan dan penyidik KPK karena telah menyentuh salah satu mahkota kekuasaan dalam skandal Bank Century."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Bail Out Bank Century di DPR, Bambang Soesatyo, mengapresiasi keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus itu karena mematahkan pernyataan Presiden SBY bahwa Boediono atau kebijakan tidak bisa disalahkan atau dipidana.

"Kalau dimungkinkan aturan dan undang-undang, ingin rasanya DPR atas nama rakyat Indonesia menganugrahkan 'Medali Keberanian' kepada pimpinan dan penyidik KPK karena telah menyentuh salah satu mahkota kekuasaan dalam skandal Bank Century," kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan keberanian tersebut harus dikawal pada tahapan strategis berikutnya di pengadilan.

Menurut dia jangan sampai hakim Pengadilan Tipikor kehilangan nyali saat memeriksa para aktor pembantu dan aktor utama perumus kebijakan bailout yang berujung pada penjarahan triliunan rupiah uang negara itu.

"Dalam berkas perkara Budi Mulia No.BP/06/23/01/2014 yang disusun Jaksa Penuntut KPK pada poin 11 sudah dengan jelas menegaskan ada motif dan konflik kepentingan dalam penyelamatan Bank Century," ujarnya.

Bambang menjelaskan motif pertama, BI melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKK-BI) diketahui menempatkan dananya di Bank Century Rp 83 miliar.

Sementara itu menurut dia, kepentingan Dewan Gubernur BI terhadap dana YKK-BI yang ada di Bank Century, ternyata dana tersebut merupakan uang muka Baperum Multi Griya.

"Motif kedua, ada kepentingan penyelamatan dana nasabah besar Boedi Sampoerna kurang lebih Rp2 triliun di Bank Century melalui peran Raden Pardede dengan sengaja merubah besaran dana penyelamatan Bank Century dari Rp1,7 triliun menjadi Rp632 miliar agar disetujui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," katanya.

Dia menjelaskan sebelumnya diketahui Raden Pardede telah melakukan pertemuan dengan Lin Ci Wei (penasehat Keuangan Boedi Sampoerna). Bambang menegaskan pemberian bailout Bank Century bukan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia tapi menyelamatkan dana Rp2 triliun milik Boedi Sampoerna.

"Karena kalau bank tersebut ditutup, Boedi Sampoerna hanya akan memperoleh pengganti jaminan Rp2 miliar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujarnya.

Motif ketiga menurut dia, merupakan upaya menutupi kesalahan BI dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebelumnya kepada Bank Century sebesar Rp689 miliar. Hal itu menurut dia dilakukan untuk menyelamatkan Boediono sendiri agar tidak terjerat masalah hukum manakala Bank Century ditutup.

"Sebab, dia harus mempertanggung jawabkan dana FPJP Rp689M yang diberikannya kepada Bank Century dengan berbagai rekayasa aturan dan rekayasa dokumen," katanya.

Menurut dia setelah sidang perdana Budi Mulia masih banyak yang harus digali penyidik KPK maupun para hakim Tipikor. Dia menegaskan hal paling penting yang harus digali hakim Tipikor dari terdakwa maupun para saksi adalah menemukan aktor utama dibalik rangkaian proses penyelamatan Bank Century.

"Tidak kalah pentingnya adalah penelusuran dana triliunan rupiah dari LPS itu mengalir kemana saja. Siapa saja pihak yg mengambil keuntungan. Apakah ada keterlibatan partai politik tertentu dalam serangkaian peristiwa penggelontoran dana bailout Bank Century," ujarnya.

Hal itu menurut dia terlebih Boediono sendiri sudah cuci tangan dengan menunjuk bahwa LPS sebagai pihak yang bertanggungjawab. (I028)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014