Dana Labora Sitorus tak mengalir ke Kapolda
19 November 2013 16:41 WIB
Aiptu Labora Sitorus terdakwa tindak pidana penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal dan pencucian uang, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I B, Sorong, Papua Barat (ANTARA/Chanry Andrew)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan Kapolda Papua tidak menerima aliran uang setoran dalam kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus.
"Penerima uang Labora, namanya enggak hafal. Yang jelas, ada Kombes satu, Aiptu, Kompol, tapi enggak ada Kapolda," kata Sutarman usai silaturahmi dengan Forum Pemimpin Redaksi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sutarman mengaku masih terus mendalami aliran dana yang sampai ke sejumlah perwira tersebut, termasuk sejumlah bisnis ilegal yang dijalankan mereka.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seorang anggota Polri berpangkat bintara yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua, diduga memiliki transaksi rekening dengan jumlah fantastis.
Total transaksi keuangan pada rekening Aiptu Labora Sitorus yang diduga melakukan tindak pencucian uang dari bisnis migas dan kayu ilegal mencapai Rp1,5 triliun.
Dari total transaksi keuangan itu, Labora juga diduga memberikan "setoran" kepada sejumlah perwira polisi atasannya untuk memuluskan aksinya.
Atas tindakan tersebut, Aiptu Labora dikenai sanksi kode etik profesi di samping tindak pidana pencucian uang.
Aiptu Labora Sitorus diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kehutanan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perminyakan dan Bahan Bakar, selain juga pasal pencucian uang.
"Penerima uang Labora, namanya enggak hafal. Yang jelas, ada Kombes satu, Aiptu, Kompol, tapi enggak ada Kapolda," kata Sutarman usai silaturahmi dengan Forum Pemimpin Redaksi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sutarman mengaku masih terus mendalami aliran dana yang sampai ke sejumlah perwira tersebut, termasuk sejumlah bisnis ilegal yang dijalankan mereka.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seorang anggota Polri berpangkat bintara yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua, diduga memiliki transaksi rekening dengan jumlah fantastis.
Total transaksi keuangan pada rekening Aiptu Labora Sitorus yang diduga melakukan tindak pencucian uang dari bisnis migas dan kayu ilegal mencapai Rp1,5 triliun.
Dari total transaksi keuangan itu, Labora juga diduga memberikan "setoran" kepada sejumlah perwira polisi atasannya untuk memuluskan aksinya.
Atas tindakan tersebut, Aiptu Labora dikenai sanksi kode etik profesi di samping tindak pidana pencucian uang.
Aiptu Labora Sitorus diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kehutanan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perminyakan dan Bahan Bakar, selain juga pasal pencucian uang.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: