"THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah, di Sungai Raya, Senin.
Baca juga: Disnaker minta perusahaan di Bengkulu laporkan bukti pembayaran THR
Menurut dia, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia, sehingga hal tersebut harus ditaati.Baca juga: Disnaker minta perusahaan di Bengkulu laporkan bukti pembayaran THR
"THR dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran, dan pembayaran THR tidak boleh dicicil," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surakarta minta perusahaan berikan THR sesuai aturan
Ia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Baca juga: Pemkot Surakarta minta perusahaan berikan THR sesuai aturan
“Pemberian THR harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Permenaker, dan harus ditaati semua pihak terkait,” katanya.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung ingatkan perusahaan jangan cicil THR karyawan
Baca juga: Pemkot Bandarlampung ingatkan perusahaan jangan cicil THR karyawan
Ia juga mengatakan bahwa Disnakertrans Kubu Raya membuka posko untuk menerima pengaduan terkait dengan THR yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.