Jakarta (ANTARA News) - Artis Khadizah Azhari atau Ayu Azhari mendapatkan kembali uang muka pembayaran pekerjaan yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Memerintahkan 18 uang pecahan 100 dolar AS dan Rp20 juta dikembalikan kepada saksi Khadijah Azhari sebagai uang uang panjer "job" pekerjaan Ayu Azhari tidak dapat menduga uang dari hasil kejahatan berkaitan pilkada uang yang dibayarkan milik Ayu Azhari dan dikembalikan," kata anggota majelis hakim Sutiyo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Pada sidang Kamis (26/9) Ayu memang mengaku bahwa ia pernah menerima uang 1000 dolar AS, 800 ribu dolar AS dan Rp20 juta sebagai tanda kerja sama awal supaya Ayu mengisi acara pilkada di sejumlah tempat atas permintaan Fathanah.

Ayu seharunyas menyanyi di 9--10 titik, dengan kesepakatannya Rp75 juta untuk paket Ayu dan anaknya, namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada yang terwujud, sehingga uang muka yang diterima Ayu dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Transaksi keuangan terdakwa dan Ayu Azhari sebagai hukum yang sah maka majelis berpendapat tidak ada maksud untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan khususnya terhadap Ayu," kata anggota majelis hakim Aswijon

"Khadijah Azhari memang artis film yang wajar menerima job entertainment, dia tidak kenal dengan terdakwa sebelumnya sehingga saksi Ayu tidak terlalu lama dan tidak akan mengenal profile terdakwa, uang panjer show tidak dapat diketahui diduga berasal dari satu kejahatan," ungkap Aswijon.

Meski "show" tidak terlaksana tapi Ayu menurut hakim tidak berani untuk menerima "show" lain sehingga berdasarkan hukum perdata, panjer tidak bisa dikembalikan lagi.

"Meski tidak ada perjanjian tertulis dikenal juga perjanjian tidak tertulis dalam hukum perdata dan kalaupun konon ada hubungan asmara selain pekerjaan, itu adalah privasi hubungan personal yang tidak bisa dinilai secara perdata, sehingga transaksi keuangan terdakwa dan Ayu Azhari sebagai hukum yang sah," ungkap Aswijon.

Dalam perkara ini Fathanah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara aktif dengan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana.

Artinya hakim menyetujui Fathanah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menjadi penghubung kalangan swasta untuk menerima komisi untuk pengaturan kuota impor daging sapi di Kementeria Pertanian dengan menggunakan pengaruh mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Selanjutnya Fathanah juga dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menukarkan mata uang selama Januari 2011 - Januari 2013 hingga mencapai Rp38,7 miliar untuk pembelian rumah, mobil, tiket perjalanan untuk dirinya, istri dan orang lain.

Namun hakim menilai bahwa Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP karena tidak ada bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa uang yang dierima Fathanah dari pengusaha Yudi Setiawan, calon gubernur Sulawesi

Selatan Ilham Arif Sirajuddin, pengusaha Billy Gan dan Andi Pakurimba Sose sebagai uang hasil tindak kejahatan.

Atas putusan tersebut, baik Fathanah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Saya berusaha untuk tetap bersabar, mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik pada semua pihak," kata Fathanah seusai sidang.

Ia mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan pengacaranya.

"Saya tidak mengatakan kecewa, saya mengatakan berat, tadi saya kira langkah-langkah hukum itu kita konsultasikan pada penasihat hukum," tambah Fathanah.
(D017/R021)