Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus suap terkait kegiatan Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RR," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin. RR yang dia maksud adalah Rudi Rubiandini, petinggi puncak eks BP Migas, yang kini jadi pesakitan di KPK.

Namun hingga pukul 10.30 WIB, Agustiawan belum hadir di Gedung KPK.

Selain dia, hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, karyawan PT Parna Raya/PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon, dan Artha M Simbolon, serta mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard M Rumeser.

KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina, Isdiana Karma Putri, Bhimasakti, dan Isdiana Karma Putri.

Pertamina pada September 2013 telah diserahi tugas penjualan minyak mentah dan kondensat pemerintah; artinya seluruh minyak mentah bagian negara kemudian diolah di pengilangan minyak i Pertamina.

KPK telah menyita tanah dan bangunan yang diduga milik RR di Jalan Haji Ramli Nomor 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.