Misalnya, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas PNBP yang berlaku terhadap KKP.
Dalam PP Nomor 27 dan Permen KP Nomor 33, lanjut dia, regulasi soal perlindungan pekerja pada sektor penangkapan ikan telah tercantum, di antaranya tentang persyaratan bekerja yang mengatur batas minimal usia pekerja yakni harus 18 tahun tanpa pengecualian. Pekerja juga disebutnya harus memiliki sertifikasi kemampuan.
"Mudah-mudahan potret dari sedemikian kebijakan pemerintah sudah mengatur untuk mengantisipasi jarak atau gap yang besar dengan kondisi lapangan," katanya.
Soal persyaratan kerja awak kapal perikanan, lanjut dia, ada tiga hal yang masih diberikan relaksasi yakni meliputi sertifikat kompetensi masih ada relaksasi hingga 31 Desember tahun 2024.
"Artinya efektif akan diterapkan 1 Januari 2025," katanya.
Serta surat perjanjian kerja di laut juga masih ada relaksasi untuk setiap orang awak kapal yang bekerja di kapal berukuran 5-30 GT dan syarat kesehatan bagi calon pekerja di kapal berukuran 5-30 GT.
Baca juga: KKP rangkul stakeholders perkuat perlindungan kawasan konservasi
Baca juga: KKP jajaki kerja sama dengan mitra untuk siapkan pembiayaan alternatif
Baca juga: KKP gandeng forum komunikasi nelayan perkuat pemasaran rajungan
Baca juga: KKP kembangkan pengawasan berbasis intelijen untuk perangi IUUF