Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI akan segera membahas keputusan Badan Legislasi (Baleg) yang menyetujui 65 Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Pasca keputusan Baleg, Komisi II DPR RI siap membahas. Kita harap mulai pembahasan selesai reses dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Untuk tahap awal, Komisi II DPR RI akan segera menyisir kelengkapan berkas atau administrasi dari ke-65 DOB yang disepakati dengan memintanya dari Kementerian Dalam Negeri.

"Disisir satu per satu, syarat-syarat administrasi dan teknis. Syarat yang diterima Komisi II DPR RI belum tentu sama dengan syarat versi Kemendagri," kata dia.

Oleh karena itu, ia menyatakan, 65 DOB belum tentu bisa dipenuhi atau otomatis menjadi kabupaten/kota atau provinsi baru.

"Hal itu sangat bergantung pada PP 78 tahun 2004 tentang syarat-syarat DOB, dan UU 32 /2004 tentang Pemerintah Daerah, terutama pasal pembentukan dan penggabungan DOB," ungkap politisi Demokrat itu.

Dalam pembahasan DOB, komisi II DPR RI akan lebih mengutamakan daerah-daerah yang ada di perbatasan, pulau-pulau terluar yang jangkauannya pelayanan jauh.

"Daerah-daerah itu harus dimekarkan karena untuk menjaga NKRI," kata Umam. Baleg DPR RI menetapkan 65 DOB yang terdiri 33 DOB di Papua dan 32 DOB non Papua.