Akulaku PayLater kembali aktif salurkan pembiayaan
7 Maret 2024 14:10 WIB
Akulaku PayLater tersedia sebagai salah satu pilihan metode pembayaran untuk pembelian tiket penerbangan Garuda Indonesia melalui browser desktop pada website garuda-indonesia.com. (ANTARA/HO-Akulaku)
Jakarta (ANTARA) - PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan ke para pengguna dan pelanggan.
Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengapresiasi kebijakan dan pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan dari otoritas.
Baca juga: Akulaku Group dukung kelestarian lingkungan Hutan Kota Ujung Menteng
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
PT Akulaku Finance Indonesia juga mengapresiasi mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," ujar Efrinal.
Melangkah ke depan, lanjut Efrinal, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: OJK beri Akulaku tambahan waktu guna perbaiki bisnis hingga Juni 2024
Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengapresiasi kebijakan dan pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan dari otoritas.
Baca juga: Akulaku Group dukung kelestarian lingkungan Hutan Kota Ujung Menteng
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
PT Akulaku Finance Indonesia juga mengapresiasi mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," ujar Efrinal.
Melangkah ke depan, lanjut Efrinal, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: OJK beri Akulaku tambahan waktu guna perbaiki bisnis hingga Juni 2024
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: