Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan perolehan skor mencapai 91,69.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah bersyukur atas capaian yang diperoleh. Penghargaan yang diraih merupakan kerja keras dan komitmen KY dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Atas penghargaan ini, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras atas capaian ini. Sebagai lembaga negara, KY selalu berfokus pada penguatan akses informasi untuk publik demi terwujudnya peradilan bersih yang menjadi cita-cita reformasi," kata Nurdjanah, sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Rabu.

KY menjadi salah satu dari 139 badan publik (37,7 persen) yang masuk kualifikasi informatif. Penghargaan diberikan oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dan disaksikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (19/12).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar juga bersyukur atas torehan prestasi tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen KY untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam mendukung terwujudnya peradilan bersih.

"KY akan berupaya menjalankan keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Arie menyadari masih banyak hal yang perlu dioptimalkan sehingga pihaknya meminta dukungan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di KY.

Pada kesempatan itu, Wakil Presiden menyampaikan bahwa informasi publik yang akurat dan andal saat ini sangat vital karena Indonesia tengah menjalani proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Aspek keterbukaan informasi diyakini sebagai kunci untuk mendorong partisipasi pemilih, serta pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil," kata Ma’ruf Amin.

Wapres juga mengapresiasi badan publik yang aktif dalam keterbukaan informasi publik.

Dengan pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan, Ma’ruf Amin berharap menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik.

"Pada tahun 2018, hanya 15 badan publik yang tergolong informatif. Akan tetapi, pada tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139. Sebaliknya, badan publik yang tidak informatif merosot. Pada tahun 2018 ada 303 badan publik dan pada tahun 2023 hanya 147 badan publik," paparnya.

Baca juga: DPR raih penghargaan badan publik kategori informatif di KIP
Baca juga: Kemenkumham dinobatkan sebagai badan publik informatif oleh KIP