Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi Informasi (KI) DKI terus mengawal badan publik di Jakarta dalam menerapkan 
keterbukaan informasi publik untuk meraih predikat informatif.
 
Hal tersebut dilakukan dengan sinergi antara Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta bersama KI DKI dalam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk badan publik kategori biro di Lantai 23, Gedung Blok G, Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
 
"Pelaksanaan Bimtek E-Monev menjadi komitmen Biro Umum dan ASD Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal penerapan keterbukaan informasi publik dan mendorong badan publik di Jakarta meraih predikat informatif," kata Kepala Biro Umum dan Setda Provinsi DKI Jakarta Sugih Iman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik sinergi tersebut sebagai lembaga yang mengawal implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta.

 Baca juga: IKIP untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan cegah korupsi

Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib diimplementasikan oleh seluruh badan publik di Jakarta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
 
Kebijakan tersebut memerintahkan kepada badan publik untuk memberikan informasi secara jelas, lengkap dan transparan kepada masyarakat. 

​​​​​​Bimtek E-Monev ini berkaitan dengan persiapan badan publik kategori biro dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.
 
Selain itu, E-Monev yang digelar Komisi Informasi (KI) setiap tahunnya menuntut setiap badan publik untuk meningkatkan tata kelola layanan informasi publik.
 
"Lewat kegiatan ini, kita akan mendapatkan panduan praktis tentang pelaksanaan E-Monev sebagai amanat konstitusi sehingga harapannya badan publik di Jakarta bisa meraih predikat Informatif," ujar Sugih.

Baca juga: KI DKI dan Disdik gencarkan keterbukaan informasi publik di sekolah
 
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA), Aang Muhdi Gozali mengatakan, Bimtek E-Monev dilakukan untuk memberikan supervisi dan asistensi secara langsung kepada badan publik.
 
Para peserta yang merupakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memperoleh pemahaman secara utuh mengenai tahapan sekaligus mekanisme pelaksanaan E-Monev yang diselenggarakan oleh KI DKI Jakarta setiap tahunnya.
 
"Kami harap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami berbagai hal tentang pelaksanaan E-Monev, mulai dari indikator penilaian hingga teknis mengisi 'Self Assesment Questionnaire' (SAQ)," kata Aang.
 
Aang juga menyoroti pentingnya badan publik untuk memahami jenis dan klasifikasi informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun informasi publik terbagi menjadi dua kategori, yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Baca juga: KI DKI bersinergi untuk perkuat hak akses informasi di DKI Jakarta
 
Informasi yang terbuka meliputi tiga klasifikasi, yaitu informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang wajib disediakan secara serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat.
 
"Dengan kita paham mengenai jenis dan klasifikasi informasi publik, maka akan memudahkan kita dalam mengelolanya," kata Aang.
 
Di samping itu, Aang memaparkan kondisi dan hasil pelaksanaan E-Monev badan publik tahun 2023 kategori biro di lingkungan Provinsi DKI yang harus terus diperbaiki.

KI DKI mendorong agar badan publik kategori biro dapat terus meningkatkan tata kelola layanan informasi publik sehingga pada pelaksanaan E-Monev selanjutnya dapat meraih predikat informatif.
 
Bimtek E-Monev juga dilanjutkan dengan simulasi pengisian SAQ dan "sharing" mengenai masalah yang dihadapi badan publik dalam mengelola informasi publiknya.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024