Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung program berkesenian di dalam negeri pada tahun 2013--2014 dan menargetkan "ekspor budaya" ke luar negeri mulai tahun 2015.

"Tahun ini (2013), kami mendukung pengembangan 13 taman budaya dan tahun berikutnya (2014) akan mendukung pengembangan 13 ruang kreatif," kata Direktur Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik (SPIM) Kemenparekraf Juju Masunah di Surabaya, Jumat.

Di sela-sela Advokasi dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) SPIM yang digelar Kemenparekraf itu, ia mengatakan pihaknya menganggarkan sekitar Rp24 miliar untuk pengembangan berbagai program dan kegiatan pada 13 taman budaya itu.

"Kami mendukung kegiatan pada ke-13 taman budaya itu agar mendorong taman budaya yang ada menjadi `destinasi` (tujuan) wisata baru, tentu dengan peningkatan pertunjukan berkesenian yang ada serta ekonomi kreatif di sekitarnya," katanya.

Tahun berikutnya akan beralih pada 13 ruang kreatif untuk tujuan yang sama. "Ruang kreatif itu antara lain museum, sanggar, kraton, dan ruang lainnya yang mampu mengembangkan aspek berkesenian dan ekonomi kreatif setempat," katanya.

Setelah taman budaya dan ruang kreatif yang ada siap, maka pihaknya akan memulai "ekspor budaya" ke luar negeri. "Misalnya, kami akan mengikutsertakan beberapa seni pertunjukan pada pameran seni atau festival di London, Prancis, Jerman, dan sebagainya," katanya.

Dalam kaitan itu, pihaknya melakukan sosialisasi dan advokasi HKI kepada para seniman agar ketika sudah "mengglobal" akan siap dengan HKI. "Untuk itu, kami sudah melakukan dua kali sosialisasi HKI kepada para seniman di Medan dan sekarang di Surabaya," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun MSi menilai sosialisasi dan advokasi HKI kepada seniman yang dilakukan pemerintah merupakan hal penting, karena penghargaan HKI seniman akan mendorong berkembangnya industri kreatif.

"Sosialisasi ini penting, karena HKI merupakan perlindungan hukum dari negara kepada pencipta musik. Selama ini, royalti dan hak ekonomi dalam HKI dilupakan, katena promotor merasa cukup mengajukan izin ke polisi dan membayar pajak tanpa merasa perlu izin kepada sang pencipta," katanya.

Oleh karena itu, KCI menerima kuasa dar 2.639 pencipta untuk melakukan "collecting" lagu-lagu musisi yang ini terkumpul sebanyak 130.000 lagu.


(E011/I014)