Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran Menteri Keuangan Chatib Basri dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan mengenai tindak lanjut perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atas berbagai kasus bidang keuangan.

"Berdasarkan surat yang saya terima, Komisi XI akan membahas masalah ini bersama Menkeu, tetapi kenyataannya hanya diwakili Sekjen Kemenkeu. Rapat ini kita sudahi saja dan kita agendakan ulang bersama Menkeu," kata anggota Komisi XI Arif Budimanta pada rapat tersebut di Gedung Nusantara I DPR di Jakarta, Senin.

Menurut Arif, ketidakhadiran Menkeu Chatib Basri menjadi suatu persoalan karena dalam rapat itu Komisi XI dan Kemenkeu harus membahas beberapa kasus keuangan yang sudah mendapat putusan inkracht (keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA), namun putusan itu belum dilaksanakan oleh Kemenkeu.

"Yang dibahas ini kan merupakan persoalan serius konstitusional. Di sini ada perkara-perkara yang sudah diputuskan Mahkamah Agung agar pemerintah membayar kewajiban kepada masyarakat, tetapi tidak dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujarnya.

Rapat Komisi XI DPR dengan Kemenkeu, terkait pembahasan tindak lanjut perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atas berbagai kasus bidang keuangan, digelar setengah jam setelah komisi itu membahas tentang RUU Usaha Perasuransian bersama Menkeu Chatib Basri yang dimulai pukul 11.00 WIB.

Namun, usai rapat RUU Usaha Perasuransian itu, Menkeu Chatib Basri langsung menuju rapat lain dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II.

Akhirnya, rapat dengan Komisi XI pada pukul 12.00 WIB itu diwakili oleh Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.