Manfaat lain dari UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law. UU Cipta Kerja juga membantu mengkanalisasi bonus demografi Indonesia dengan penciptaan banyak lapangan kerja
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja menegaskan tiga manfaat yang diberikan kepada UMKM dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

"Memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha, siapa pun itu, bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arif Budimanta dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Rahasia Mekaar berkembang entaskan kemiskinan

Lebih lanjut, Arif juga membeberkan manfaat lain dari UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law. UU Cipta Kerja juga membantu mengkanalisasi bonus demografi Indonesia dengan penciptaan banyak lapangan kerja.

Sedangkan dari sisi perbaikan iklim usaha, kata Arif, UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat "multiple entry" menjadi "single entry" yang berbasis digital.

"Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko." kata Arif.

Karena itu, ujar Arif, sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Cipta Kerja bukan sekedar undang-undang, namun transformasi untuk membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel dan bertanggung jawab.

Indonesia, kata dia, punya potensi ekonomi yang atraktif, terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan, tetapi juga wilayah lautan.

Baca juga: BCA Syariah: Pembiayaan UMKM capai Rp1,9 triliun hingga Maret 2024

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berupaya untuk mensosialisasikan sekaligus mengawasi implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendiseminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Naskah Undang-undang Cipta Kerja memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor. UU ini yang disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law ini merevisi sekitar 79 undang-undang yang telah ada sebelumnya.

Baca juga: MTQ Jawa Barat 2024 bawa berkah pelaku UMKM

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024