Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan bahwa anak berkewarganegaraan ganda (ABG) masih bisa mengajukan naturalisasi hingga 31 Mei 2024 atau hanya tersisa waktu enam bulan lagi.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan jangka waktu tersebut sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang hanya berlaku selama dua tahun.

"Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, maka diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya, sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (warga negara Indonesia)," kata Baroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda

Oleh karena itu, Baroto mengimbau bagi orang tua kawin campur dan memiliki anak berusia 18 tahun, saat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berlaku, untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Untuk saat ini, lanjut Baroto, ABG yang ingin mendaftar masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.

Namun, jika sudah melewati waktu yang ditentukan, ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan biaya Rp50jt.

"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta," jelasnya.

Baca juga: Ditjen AHU: PP 21/2022 permudah anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI

Baroto mengingatkan bahwa ini adalah kesempatan emas karena enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar, bisa mengingatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar," ucapnya.

Menurut dia, hal itu perlu menjadi prioritas mengingat warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang, kata Baroto, dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," ujar Baroto.

Baca juga: Kemenkumhan catat 13.092 anak terdaftar berkewarganegaraan ganda