Ratna, saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Stop Perundungan dan Kekerasan di Sekolah", sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis, menyampaikan pantauan itu perlu karena kegiatan tersebut sering memicu sejumlah senior bertindak agresif, baik agresif secara fisik, verbal, maupun sosial-psikologis kepada anak baru atau adik kelasnya.
Baca juga: Pembinaan keluarga harmonis dapat cegah perundungan di sekolah
Ia menyampaikan, menurut United Nations Children's Fund (Unicef), hak-hak anak itu meliputi sejumlah hal. Pertama, anak berhak bertahan hidup. Kedua, mereka juga berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, baik secara psikologis maupun fisik.
"Ketiga, anak berhak pula mewujudkan potensinya sejak mereka berada dalam kandungan hingga menjadi individu dewasa," ujar dia.
Baca juga: Akademisi: Kunci berantas perundungan adalah keberanian saksi menolong
Di antaranya adalah dengan menghadirkan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Meskipun begitu, menurut Dudung, regulasi itu belum cukup untuk mencegah, bahkan memberantas perundungan di sekolah-sekolah. Ia menilai salah satu cara untuk memberantas perundungan di sekolah adalah memberikan penghargaan dan kemuliaan kepada para guru.
Baca juga: FSGI dorong satuan pendidikan punya sistem kesehatan mental
Baca juga: Kak Seto: Orang tua perlu sering diskusi dengan anak cegah perundungan
Baca juga: LPAI: Dewan Pers berperan sebarkan berita ramah anak cegah perundungan
Baca juga: Kemenag: Keluarga berperan penting cegah perilaku perundungan