"Putusan yang mengabulkan syarat alternatif pernah atau sedang menjadi kepala daerah juga menggambarkan perdebatan alot di antara hakim," kata Bivitri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebab, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang menyatakan argumen berbeda tetapi kesimpulan sama (concuring opinion), dan empat hakim konstitusi yang menyatakan berpendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca juga: KPU: Kepala daerah wajib izin presiden jika daftar capres-cawapres
Baca juga: Wakil Ketua MPR tanggapi putusan MK soal perbedaan sikap hakim
Apabila menggunakan logika atau penalaran hukum yang wajar, lanjut dia, begitu pola satu ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, mestinya pola dua dan tiga sudah ditolak dengan alasan itu pula .
Sebab, ujarnya lagi, pola perkara yang manapun sebenarnya tengah meminta MK memutus suatu perkara yang sebenarnya bukan wilayah MK, alias wilayah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR harap Gibran tolak dicalonkan jadi cawapres
Baca juga: Jokowi sebut tak campuri urusan penentuan capres-cawapres Pemilu 2024
"Pertama, Kita bisa ‘membaca’ dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK. Kedua, bila kita membaca dokumennya, sebenarnya ada satu perkara, yaitu Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan nama Gibran sebagai pihak yang diidolakan oleh pemohon sehingga benturan kepentingannya sangat terang," imbuh dia.