Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menjelaskan arahan dari pemda dalam penyusunan APBDes itu kerap kali kurang tepat sasaran dalam menjawab permasalahan yang ada karena bukan berdasarkan kebutuhan.
Bukan hanya pemda, ia juga mengingatkan elit desa, seperti tokoh, perangkat, bahkan termasuk kepala desa agar tidak turut mengintervensi penyusunan APBDes sesuai dengan keinginan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.
Baca juga: Penambahan desa mandiri sebaiknya tidak kurangi dana desa
Baca juga: Desa di Banyuwangi meraih penghargaan pengelola keuangan terbaik
Mendes menambahkan beberapa kebijakan yang sifatnya makro atau berasal dari pemerintah pusat kini juga telah mengalami penyesuaian sejalan dengan dicabutnya status pandemi.
Salah satunya, alokasi dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kini tidak lagi 40 persen melainkan 25 persen karena tidak masuk lagi dalam regulasi yang sifatnya mendesak.
Oleh karena itu, ia berharap perangkat desa mengkaji betul permasalahan serta solusi yang ingin diberikan melalui penyusunan APBDes.
Dengan demikian, pemda provinsi maupun kabupaten/kota turut berinvestasi dalam pembangunan desa hingga 41 persen.
Baca juga: Percepatan pembangunan desa butuh peran aktif pemda
Baca juga: Kemendes PDTT kaji pendekatan antropologis dalam transformasi daerah