Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memberikan ruang kepada madrasah dan pesantren untuk di urus oleh Pemerintah Provinsi meskipun telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Di Perda ini juga menjelaskan sebenarnya kepada masyarakat dengan memberikan kewenangan Pemprov bahwa selama ini kewenangan pendidikan itu hanya di pendidikan formal, sedangkan pesantren, madrasah kita tertinggal," ujar Ketua Tim Penyusun Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Azhar Arsyad di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, bila berbicara indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) salah satu variabelnya adalah madrasah. Selain itu, melalui Perda ini sesungguhnya memberi peran pemerintah daerah bahwa bukan hanya pendidikan umum menjadi hal utama tetapi juga pendidikan keagamaan.

"Jadi itu sebenarnya tujuan dari Perda ini. Mudah-mudahan ini menjadi jalan, supaya pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten juga memberi dukungan demi perbaikan pendidikan kita di pesantren maupun madrasah," papar politisi asal Pinrang ini.

Ia menjelaskan, selama ini pendidikan keagamaan selalu terkendala bahwa tidak ada dasar hukumnya, sehingga tidak diberikan porsi anggaran dari APBD provinsi dan hanya diperuntukkan untuk pendidikan umum saja. Padahal, pendidikan di tingkat madrasah serta pesantren juga sangat penting.

"Kalau mau kita jujur, pendidikan pesantren jauh lebih holistik sebenarnya. Karena, bukan hanya pendidikan ketrampilan, bukan hanya pendidikan pengetahuan tapi juga pendidikan keagamaan," katanya.



Suasana rapat paripurna dengan agenda penetapan Perda tentang Perubahan APBD 2023 dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (29/9/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyambut baik telah disahkannya perda tersebut. Sebab, Pesantren ini sebenarnya adalah penyelenggaraan kehidupan keagamaan yang di inisiatif oleh masyarakat.

"Kita tahu sebelum negara ini ada, justru yang menyediakan pendidikan itu adalah pesantren. Sebelum ada sekolah-sekolah yang kita kenal sekarang SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi," tuturnya.

Ia mengatakan, salah satu lembaga sosial kemasyarakatan keagamaan yang penyelenggaraan dari masyarakat itu adalah pesantren. Dan pesantren sekarang sudah membuktikan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan, sosial dan pelayanan keagamaan.

"Dengan adanya Perda ini, teman-teman DPRD Sulsel telah memberi kepastian hukum dan memberi perlindungan terhadap penyelenggara pesantren di Sulsel," ucapnya.

Tentunya ini menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia bahwa pesantren bisa hidup berkembang, moderen dan tidak kalah dengan dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

"Saya kira Pesantren ini khas Indonesia dan harus kita rawat. Menjadi tempat kaderisasi bukan hanya sekedar kehidupan keagamaan tetapi kader-kader untuk daerah ini," harap Bahtiar.

Sebelumnya, penetapan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan melalui Rapat Paripurna pada Jumat (29/9) setelah tim Panitia Khusus memastikan kelayakan regulasi tersebut untuk diterapkan.