Makassar (ANTARA) - Yayasan Konservasi Laut (YLK) Indonesia mengapresiasi dan menyambut baik atas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat yang diinisiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami berharap dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi penguatan keterlibatan masyarakat secara utuh dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang secara lestari," ujar Direktur Eksekutif YKL Indonesia Nirwan Dessibali, di Makassar, Rabu.

Menurutnya, ekosistem terumbu karang saat ini mengalami degradasi serta tekanan yang luar biasa, termasuk di Sulsel. Hadirnya upaya penyelamatan terumbu karang melalui Ranperda itu tentu diharapkan menjadi solusi dari berbagai persoalan tersebut.

Nirwan menyampaikan telah banyak regulasi di tingkat nasional dari Undang-undang hingga keputusan menteri yang yang mengatur terkait terumbu karang. Kendati demikian hal ini penting dilakukan harmonisasi serta mendorong muatan Ranperda sesuai konteks wilayah Sulsel.

Baca juga: TN Baluran-Polres Situbondo kolaborasi patroli kawasan konservasi

Baca juga: Fosil terumbu karang berusia 350 juta tahun ditemukan di China tengah


"Perlu melihat berbagai aturan yang sudah ada saat ini, baik tingkat nasional maupun di daerah. Kami harap Ranperda itu lebih spesifik dalam menjawab sejumlah persoalan di Sulsel apalagi ditekankan pada pelibatan masyarakat," ujar pria yang pernah berkecimpung di dunia jurnalis ini.

Dari berbagai pembelajaran program yang telah dilaksanakan YKL Indonesia, kata dia, terungkap bahwa pengelolaan berbasis masyarakat lebih efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.
 
Potret kerusakan terumbu karang di Perairan Spermonde, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi YLK Indonesia


"Ada pembelajaran di Pulau Langkai dan Lanjukang Kota Makassar. Tata kelola wilayah laut berbasis masyarakat dengan sistem buka tutup wilayah penangkapan selama tiga bulan. Setelah 2,5 tahun memberikan hasil positif, tutupan karang hidup bertambah 10 sampai 15 persen dan meningkatkan hasil tangkapan nelayan," katanya.

Mekanisme buka tutup ini menekan eksploitasi berlebih dan mencegah penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Bukan hanya konservasi yang didorong, tapi berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi. Harapannya tata kelola tersebut diakui dalam Ranperda serta menjadi pembelajaran di lokasi lain.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat Andi Januar Jaury Dharwis saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel berharap pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat ini melahirkan Peraturan Daerah menjawab persoalan dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami memberikan kesempatan sepenuhnya kepada undangan untuk menyampaikan masukan ataupun aspirasinya. Kami akan mencatat dengan baik untuk selanjutnya diakomodir dalam Ranperda," ujar Januar.

Pertemuan RDP tersebut dihadiri anggota Pansus, Staf Ahli Gubernur Since Erna Lamba, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Muhammad Ilyas, tim penyusun ranperda, tim ahli DPRD Sulsel, perwakilan akademisi FIKP Unhas, akademisi FPIK UMI, Lembaga Maritim Nusantara, Commit Foundation, Tevana Reef House dan Pinisi Diving Club.*

Baca juga: KKP kembangkan adopsi karang untuk lestarikan ekosistem terumbu karang

Baca juga: DIY usul penetapan kawasan konservasi terumbu karang Pantai Wediombo

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024