Kemenkumham RI beri remisi untuk 19 warga binaan Lapas Cianjur
23 Agustus 2023 17:54 WIB
Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman saat menyerahkan remisi terhadap warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, saat HUT RI ke-78 pada tanggal 17 Agustus 2023.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Cianjur (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepada 19 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, karena berkontribusi dalam penanganan bencana gempa bumi, beberapa waktu lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tommi Elyus di Cianjur Rabu, mengatakan Kemenkumham RI kembali memberikan remisi untuk 19 orang warga binaan yang melakukan pelayanan kemanusiaan selama penanganan gempa yang menyebabkan bangunan lapas rusak berat.
"Mereka yang mendapat potongan masa tahanan merupakan warga binaan yang memberikan pelayanan, termasuk membantu petugas membersihkan material bangunan lapas yang ambruk akibat gempa tanggal 21-09-2022, pengajuan remisi ini termasuk jarang diberikan," katanya.
Tommi menjelaskan, pemberian remisi terhadap belasan warga binaan melalui sejumlah tahapan yang diajukan ke Kemenkumham RI dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi yang sudah ditentukan petugas serta staf Lapas Kelas II B Cianjur.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II B Cianjur, Gaffar Waliyondi mengatakan, 19 warga binaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan karena memberikan kontribusi dalam penanganan gempa Cianjur yang merusak bangunan lapas.
"Sebelumnya, 160 warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI, kali ini 19 orang warga binaan yang terlibat dalam penanganan gempa mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai 90 hari," katanya.
Remisi tersebut tergolong langka diberikan kepada warga binaan karena melalui proses yang cukup selektif ditunjang dengan persyaratan pendukung yang cukup ketat termasuk berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
"Remisi ini termasuk jarang terjadi, sehingga ini merupakan suatu apresiasi terhadap warga binaan yang berkontribusi ketika terjadi bencana alam di Cianjur. Semoga ini dapat mendorong bagi warga binaan lain dalam mendapatkan potongan masa tahanan," katanya.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tommi Elyus di Cianjur Rabu, mengatakan Kemenkumham RI kembali memberikan remisi untuk 19 orang warga binaan yang melakukan pelayanan kemanusiaan selama penanganan gempa yang menyebabkan bangunan lapas rusak berat.
"Mereka yang mendapat potongan masa tahanan merupakan warga binaan yang memberikan pelayanan, termasuk membantu petugas membersihkan material bangunan lapas yang ambruk akibat gempa tanggal 21-09-2022, pengajuan remisi ini termasuk jarang diberikan," katanya.
Tommi menjelaskan, pemberian remisi terhadap belasan warga binaan melalui sejumlah tahapan yang diajukan ke Kemenkumham RI dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi yang sudah ditentukan petugas serta staf Lapas Kelas II B Cianjur.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II B Cianjur, Gaffar Waliyondi mengatakan, 19 warga binaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan karena memberikan kontribusi dalam penanganan gempa Cianjur yang merusak bangunan lapas.
"Sebelumnya, 160 warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI, kali ini 19 orang warga binaan yang terlibat dalam penanganan gempa mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai 90 hari," katanya.
Remisi tersebut tergolong langka diberikan kepada warga binaan karena melalui proses yang cukup selektif ditunjang dengan persyaratan pendukung yang cukup ketat termasuk berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
"Remisi ini termasuk jarang terjadi, sehingga ini merupakan suatu apresiasi terhadap warga binaan yang berkontribusi ketika terjadi bencana alam di Cianjur. Semoga ini dapat mendorong bagi warga binaan lain dalam mendapatkan potongan masa tahanan," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Tags: