BP2MI: Portal Satu Data PMI perkuat perlindungan pekerja migran
31 Juli 2023 14:05 WIB
Kepala BP2MI Benny Ramdhani memberikan sambutan dalam peluncuran Portal Satu Data Pekerja Migran Indonesia dan Anjungan Informasi Mandiri di Jakarta, Senin (31/7/2023). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) optimistis Portal Satu Data Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anjungan Informasi Mandiri dapat memperkuat perlindungan PMI.
"Portal Satu Data PMI dan Anjungan Informasi Mandiri yang diluncurkan hari ini (31/7) akan semakin memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," ujar Kepala BP2MI Benny Ramdhani di Jakarta, Senin.
Dengan peluncuran sistem digital itu, ia menyatakan BP2MI siap dengan perubahan besar dan tantangan yang semakin kompleks demi melindungi 4,7 juta pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara penempatan.
"Saat ini era transformasi digitalisasi, kita sudah masuk ke dalam single big data Indonesia. Harapannya tentu sebagaimana sering disampaikan Presiden RI Joko Widodo yaitu melindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut hingga ujung kaki," tuturnya.
Ia mengemukakan Portal Satu Data PMI yang telah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca juga: DPR RI bersama BP2MI sosialisasikan peluang kerja aman ke luar negeri
Benny mengatakan peraturan presiden itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Satu Data PMI, dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 245 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pelindungan PMI.
Ia menambahkan data yang telah diintegrasikan ke dalam Portal Satu Data Indonesia adalah Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Data Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), dan Data Pengaduan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menambahkan Portal Satu Data PMI dan Anjungan Informasi Mandiri merupakan salah satu dari sembilan program prioritas BP2MI yaitu modernisasi sistem pendataan secara terintegrasi.
"Dengan adanya Portal Satu Data PMI yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia itu menunjukkan komitmen BP2MI dalam mewujudkan data pelindungan PMI yang terbuka dan transparan," katanya.
Untuk mewujudkan Portal Satu Data Indonesia, kata dia, dibutuhkan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mendukung pengumpulan data secara terpusat yang akan berdampak terhadap layanan publik, efisiensi anggaran, hingga program pemerintah yang tepat sasaran.
"Keterpaduan pelayanan publik pasti memerlukan keterpaduan data. Jika hal ini sukses, Indonesia akan memiliki satu skema pelayanan publik terintegrasi yang berbasis data," katanya.
Baca juga: BP2MI: e-KTKLN bukan dokumen wajib PMI kembali ke negara penempatan
Baca juga: BP2MI: Layanan SISKOTKLN dialihkan ke aplikasi terintegrasi SIAPkerja
"Portal Satu Data PMI dan Anjungan Informasi Mandiri yang diluncurkan hari ini (31/7) akan semakin memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," ujar Kepala BP2MI Benny Ramdhani di Jakarta, Senin.
Dengan peluncuran sistem digital itu, ia menyatakan BP2MI siap dengan perubahan besar dan tantangan yang semakin kompleks demi melindungi 4,7 juta pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara penempatan.
"Saat ini era transformasi digitalisasi, kita sudah masuk ke dalam single big data Indonesia. Harapannya tentu sebagaimana sering disampaikan Presiden RI Joko Widodo yaitu melindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut hingga ujung kaki," tuturnya.
Ia mengemukakan Portal Satu Data PMI yang telah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca juga: DPR RI bersama BP2MI sosialisasikan peluang kerja aman ke luar negeri
Benny mengatakan peraturan presiden itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Satu Data PMI, dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 245 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pelindungan PMI.
Ia menambahkan data yang telah diintegrasikan ke dalam Portal Satu Data Indonesia adalah Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Data Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), dan Data Pengaduan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menambahkan Portal Satu Data PMI dan Anjungan Informasi Mandiri merupakan salah satu dari sembilan program prioritas BP2MI yaitu modernisasi sistem pendataan secara terintegrasi.
"Dengan adanya Portal Satu Data PMI yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia itu menunjukkan komitmen BP2MI dalam mewujudkan data pelindungan PMI yang terbuka dan transparan," katanya.
Untuk mewujudkan Portal Satu Data Indonesia, kata dia, dibutuhkan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mendukung pengumpulan data secara terpusat yang akan berdampak terhadap layanan publik, efisiensi anggaran, hingga program pemerintah yang tepat sasaran.
"Keterpaduan pelayanan publik pasti memerlukan keterpaduan data. Jika hal ini sukses, Indonesia akan memiliki satu skema pelayanan publik terintegrasi yang berbasis data," katanya.
Baca juga: BP2MI: e-KTKLN bukan dokumen wajib PMI kembali ke negara penempatan
Baca juga: BP2MI: Layanan SISKOTKLN dialihkan ke aplikasi terintegrasi SIAPkerja
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: