Terhitung 17 Juli 2023 hari ini pukul 00.00 WIB seluruh layanan penempatan melalui SISKOTKLN mulai dari pendaftaran sampai dengan pendataan ditutup
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dialihkan ke Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) yang terintegrasi dengan aplikasi SIAPkerja.

"Terhitung 17 Juli 2023 hari ini pukul 00.00 WIB seluruh layanan penempatan melalui SISKOTKLN mulai dari pendaftaran sampai dengan pendataan ditutup," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta kepada wartawan, Senin.

Ia mengemukakan penutupan layanan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor B-3/01/PK.002.01/11/2023 Tentang Penggunaan Aplikasi Siap Kerja dan Penerbitan ID Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menindaklanjuti aturan itu, ia mengimbau bagi calon PMI yang telah teregistrasi pada SISKOTKLN, namun belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan agar melakukan pendaftaran (registrasi) ulang secara daring melalui aplikasi SIAPkerja dan tahapan proses selanjutnya dilakukan melalui SISKOP2MI.

Baca juga: Kemnaker siapkan sistem Siap Kerja untuk pemanfaat JKP

Ia mengemukakan pada tahapan pendaftaran (registrasi) dan layanan proses penempatan akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan ketentuan tertentu.

Benny mengemukakan ketentuan yang dimaksud yaitu berupa proses pendaftaran, penandatanganan perjanjian penempatan dilakukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI dinas kabupaten/kota melalui SIAPkerja.

"Proses pemenuhan dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), dan Pendataan Sidik Jari biometrik dilakukan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui aplikasi SISKOP2MI," paparnya.

Kemudian ia menambahkan calon PMI yang telah teregistrasi di SISKOTKLN sebelum tanggal 17 Februari 2023, tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN selambat-lambatnya lima bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN, atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dengan calon PMI. 

Baca juga: BP2MI: Layanan SISKOTKLN dibuka akomodasi CPMI lengkapi dokumen
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023