Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi memperingatkan calo rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bisa dipidana.

"Hati-hati loh itu bisa pidana," kata Jokowi di Marunda, Jakarta Utara, Selasa.

Dia mengatakan tindak pidana tersebut adalah menyewakan rumah ke orang ketiga atau menarik uang untuk pendaftaran. "Termasuk oknumnya juga sama (dipidana)," katanya.

Dia mengaku sudah hafal dengan modus para calo rusun sehingga dia mudah membuktikan serta menangkap calo tersebut.

"Hapal saya, saya itu di lapangan terus. Dipikir enggak hapal saya," katanya.

Dia mencontohkan seorang anak buahnya dicopot dari jabatan karena terbukti menarik sejumlah uang bagi warga yang ingin mendaftar dan masuk di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

(dny)