Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan Indonesia memerlukan Undang-Undang Penanggulangan Perubahan Iklim.
"Walhi memandang penting adanya satu Undang-undang tentang penanggulangan perubahan iklim nasional, di mana di dalamnya menetapkan target penurunan emisi nasional serta mengatur upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," kata Abetnego di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut merespon Keputusan Presiden No.5 tahun 2013 yang poin utamanya adalah memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+).
Walhi menilai upaya memperpanjang masa tugas Satgas REDD+ ini dengan tujuan utama pembentukan kelembagaan REDD+ di Indonesia semakin mempersempit upaya-upaya penurunan emisi.
Di sisi lainnya kepentingan berbagai institusi sektoral membuat perjalanan moratorium yang diamanatkan berdasarkan Inpres No.10 tahun 2011, tentang Penundaan Ijin Baru dan Perbaikan Tata Kelola Kehutanan tidak maksimal.
"REDD+ bukan sebuah solusi global untuk upaya mitigasi perubahan iklim, jadi sangat disayangkan jika krisis iklim global seolah-olah dapat dijawab hanya dengan REDD+ saja," tambah Abetnego.
(D016)
Indonesia perlu UU Perubahan Iklim
29 Januari 2013 16:15 WIB
WALHI (walhi-riau.or.id)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: