Menurut dia, sosialisasi seharusnya untuk menginformasikan masyarakat mengenai isi RUU. Jadi dilakukan saat perangkat hukum sudah selesai. Sedangkan redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah dengan menghilangkan tiga digit, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1 masih tahapan kajian.
Bagi DPR, kata dia, redenominasi rupiah belum apa-apa, karena sejak dicuatkan beberapa tahun lalu, legislatif belum menerima draf RUU. "Memang sudah masuk Prolegnas 2013, tapi kami belum terima RUU-nya," kata dia.
Legislator asal daerah pemilihan Kepulauan Riau itu juga mempertanyakan RUU yang belum rampung di tangan pemerintah.
"Artinya pemerintah belum ada satu kata. Karena kalau sudah satu kata, RUU-nya semestinya sudah selesai," kata dia.
(Y011/A013)