Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok menindak warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) yang mengganggu ketertiban umum dengan memproses deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Priok Firman Napitupulu kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan KE yang datang ke Indonesia pada 26 Januari 2023 menggunakan visa wisata dilaporkan ke pihak berwajib karena membuat pihak hotel yang ditempatinya merasa tidak nyaman.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa pada 3 Mei kemarin, kami berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, di mana pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA yang diduga melanggar ketertiban umum," kata Firman.

Adapun gangguan ketertiban umumnya, kata Firman, KE dilaporkan warga karena sering terdengar keributan di dalam kamar hotel yang dia tempati. Setelah polisi mengecek ke lokasi, ditemukan fakta bahwa KE memiliki kewarganegaraan Suriah dan masa berlaku izin tinggalnya sudah habis lebih dari satu bulan.

Pihak kepolisian kemudian menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok guna memproses administratif warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan pasal 78 dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian itu.

Berdasarkan kordinasi tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok pun melakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut. Diketahui bahwa KE kehilangan paspornya, dan yang bersangkutan mengaku baru saja berpisah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Irak.

Kedua sejoli itu datang ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 26 Januari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Namun pada 29 April, istri KE telah pulang ke negara asalnya meninggalkan pria paruh baya itu sebatang kara di Indonesia tanpa dokumen-dokumen resmi seperti paspor dan lain-lain.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah kehilangan paspor, sehingga untuk memperoleh datanya, kami menarik dari sistem perlintasan. Jadi salinan paspor kami tarik dari data-data perlintasan ternyata benar yang bersangkutan warga negara Suriah," kata Firman.

Untuk selanjutnya, kata Firman, pihaknya akan menitipkan KE sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

"Sebagaimana arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk menempatkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta dalam rangka untuk penyelesaian administrasi pemulangannya," kata Firman.

Selain itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah di Indonesia melalui surat yang disampaikan ke Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan WNA tersebut beserta biaya pendeportasiannya.
Baca juga: Rudenim DKI data pengungsi warga asing dari negara konflik
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI gencarkan pengawasan WNA
Baca juga: Dukcapil DKI-Imigrasi berkolaborasi permudah pengurusan dokumen WNA