Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengharapkan industri smelter mampu memberikan contoh perlindungan ketenagakerjaan, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap proses produksi, tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja, dan masyarakat luas.

"Perusahaan smelter harus menjadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menilai perlu adanya antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter yang memiliki potensi bahaya tinggi, diantaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, dan kesehatan kerja.

Baca juga: Menaker: Industri smelter nikel ciptakan lapangan kerja baru

"Setiap industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dan harus membuka akses untuk pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan," kata Haiyani saat membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT Bintan Alumina Indonesia (PAI), di Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menekankan sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.

Selain bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah bidang ketenagakerjaan, lanjut dia, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter," tuturnya.

"Kehadiran kami di sini, untuk menjaga kestabilan, iklim ketenagakerjaan, berikut kestabilan hubungan industrial yang harmonis. Tak hanya itu, terpenting adalah keberlangsungan norma-norma ketenagakerjaan dapat dijalankan," tuturnya.

Baca juga: Kemnaker: Optimalisasi penerapan K3 hindari risiko kecelakaan kerja