Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan optimalisasi penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat menghindari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Rabu, mengatakan pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya memerlukan penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga peningkatan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk membangun budaya K3 yang baik.

Baca juga: Kemnaker dorong keselamatan kerja jadi prioritas industri

"Penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja serta pengusaha," ujarnya dalam webinar Peningkatan Kompetensi Ahli K3.

Dalam Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid diikuti oleh 2.700 Ahli K3 Umum dari berbagai daerah itu, Haiyani menambahkan K3 di tempat kerja merupakan salah satu upaya perlindungan pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat.

Ia memaparkan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemnaker, yaitu berupa penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas," tuturnya.

Baca juga: Sambut bulan K3 nasional, WSBP luncurkan 10 aturan wajib

Baca juga: Wamenaker: UU Keselamatan Kerja kawal investigasi insiden di Tanjabbar


Berdasarkan data Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) 2020, lanjutnya, struktur pasar kerja Indonesia didominasi tenaga kerja dengan tingkat pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Tingkat pendidikan pekerja yang rendah tersebut merupakan tantangan bagi Ahli K3 dalam memberikan pemahaman K3 kepada pekerja, karena diperlukan kemampuan untuk dapat mengerti berbagai akibat yang dapat terjadi pada dirinya maupun orang lain apabila tidak melaksanakan K3.

"Oleh karenanya, pada setiap tempat kerja perlu ditempatkan seseorang yang memahami benar tentang K3 sebagai penggerak dan pembina kepada para pekerja bawahannya," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023