Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengendalian dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR. "Selama tahun 2006 ini kami melakukan berbagai persiapan supaya pada masa persidangan tahun 2007 RUU itu bisa masuk prolegnas," kata anggota Komisi IX DPR, Hakim Sorimuda Pohan pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2006 di Departemen Kesehatan Jakarta, Rabu. Anggota panitia khusus (pansus) DPR yang membahas RUU pengendalian dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan itu menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan draf RUU tersebut kepada pimpinan DPR dan pimpinan Badan Legislasi DPR. Menurut dia, pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR memberikan respon positif terhadap usulan pembuatan ketentuan perundang-undangan yang ditujukan untuk meminimalkan dampak penggunaan tembakau bagi kesehatan itu. Ia menjelaskan pihaknya mengusulkan penyusunan undang-undang tersebut karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan tembakau telah memperlihatkan dampak yang sangat signifikan terhadap penurunan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, utamanya kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah. "Di kalangan masyarakat miskin alokasi anggaran rumah tangga untuk kebutuhan pokok dalam lima tahun terakhir menurun dari 28 persen menjadi 19 persen sedangkan alokasi anggaran rumah tangga untuk rokok meningkat dari 9 persen menjadi 18 persen. Mereka mengalihkan alokasi anggaran untuk kebutuhan pokok untuk konsumsi rokok," jelasnya. Longgarnya aturan tentang penggunaan tembakau di Tanah Air, kata dia, juga telah meningkatkan konsumsi rokok di kalangan remaja. "Sekitar 13,2 persen remaja Indonesia adalah perokok, lebih besar jumlahnya dibandingkan persentase perokok remaja di negara-negara tetangga," katanya seraya menambahkan persentase perokok di kalangan remaja di sejumlah negara di dunia rata-rata tidak lebih dari 11 persen. Pohan menjelaskan bila RUU pengendalian dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang maka remaja yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah tidak diperbolehkan merokok. "Orang-orang yang menyuruh anak-anak usia di bawah 18 tahun membeli produk rokok juga akan dikenai sanksi," ujarnya. Sementara itu, Menkes Siti Fadilah Supari dalam sambutan tertulisnya mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan PP No.81/1999 dan PP No.19/2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, antara lain membatasi iklan rokok, kandungan zat berbahaya serta larangan merokok di tempat umum. "PP itu memerintah Pemda membuat Perda untuk membatasi merokok di tempat umum dan tempat bekerja seperti telah dilaksanakan Pemprov DKI, Pemkot Bogor dan universitas, sekolah dan instansi pemerintah dan swasta, sehingga dapat dicegah asap rokok yang mengganggu kesehatan," katanya.(*)