ANTARA - Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh memusnahkan 298 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 390 juta di lapangan kantor Bea Cukai setempat, Jumat (3/5). Ratusan ribu batang rokok ilegal ini diamankan bersama dua orang tersangka yaitu Z dan R warga asli Aceh yang berperan sebagai pemilik rokok. (Try Vanny S/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)