Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mempertanyakan dasar laporan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam kepada Kementerian Pertahanan terkait Persetujuan Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P Kementrian Pertahanan sebesar Rp678 miliar.
"Dari mana surat/laporan itu? Siapa yang melaporkan? Kenapa surat itu bisa masuk ke meja seorang menteri. Biasanya bagi seorang menteri pasti mengetahui surat yang masuk tersebut asalnya darimana dan dari siapa," tanya Tubagus kepada Sekretaris Kebinet, Dipo Alam saat rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI, Laksama TNI Agus Suhartono dan Seskab, Dipo Alam di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menjawab pertanyaan Tubagus Hasanuddin, Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengaku tidak tahu asal surat yang diterimanya itu.
"Saya terima surat dalam bentuk copyan dalam amplop. Dari mana asal surat itu, saya tidak tahu. Sampai di meja saya begitu saja. Saya sudah sering terima surat seperti itu, bukan hanya itu saja, sebab gak ada yang berani buka. Maka saya yang buka," jawab Dipo.
Berikut isi surat Dipo Alam kepada Menteri Pertahanan tanggal 24 Juli 2012 yang berakibat dibintanginya anggara Kementerian Pertahanan oleh Kementerian Keuangan.
Jakarta 24 Juli 2012
Nomor: R.154/Seskab/VII/2012
Sifat: Rahasia
Lampiran:---
Perihal: Persetujuan Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P Kementrian Pertahanan
Kepada Yth
Menteri Pertahanan di
Jakarta
Sekretaris Kabinet menerima laporan dari masyarakat, copy surat Wakil Ketua DPR kepada Menteri Keuangan No.AG/05687/DDPR-RI/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 perihal persetujuan pemanfaatan hasil optimalisasi non pendidikan APBN-P Kementerian Pertahanan yang merujuk pada surat Mentri Pertahanan No. 221/M/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang intinya sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi I DPR-RI memberikan persetujuan terhadap pemanfaatan hasil optimalisasi non pendidikan APBN-P Kementerian Pertahanan sebesar Rp678 miliar (USD 68 juta) untuk pengadaan beberapa paket peralatan militer yang terdiri atas 1 (satu) paket Encripsy, Critical Communication, Monograph, serta 135 set alat selam
b. Pimpinan DPR RI mengharapkan agar Menteri Keuangan dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berkait dengan hal tersebut mohon penjelasan terhadap beberapa hal sebagai berikut:
a. Seandainya surat itu benar apakah rencana pengadaan alat tersebut sifatnya sangat mendesak dan termasuk tertuang dalam Keputusan Presiden No 35 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alat Utama Senjata Tentara Nasional Indonesia Tahun 2010-2014
b. Apakah rencana pengadaan dimaksud telah melibatkan industri pertahanan dalam negeri atau BUMN terkait
c. Sebagaimana diketahui dari kebutuhan Rp57 triliun untuk pengadaan alutsista 2010-2014 sesuai MEF baru diperoleh anggaran seberar Rp17 triliun sampai tahun 2012 dan Rp6 triliun untuk 2013 sehingga masih diperlukan Rp34 tiliun sesuai data Bappenas
d. Apakah nilai pembelian sebesar Rp678 Miliar tersebut tidak lebih baik dimanfaatkan untuk pengadaan alutista yang pendanaannya sampai saat ini masih belum mencukupi
Pada Rapat Terbatas tanggal 20 November 2011 Presiden telah memberikan arahan agar dalam membangunan kemandirian industri dalam negeri tidak ada penyimpangan, kolusi dan mark up yang merugikan negara.
Selain itu alutsista yang dibeli atau diadakan baik yang sudah direncanakan sebelumnya maupun rencana baru adalah benar-benar urgent.
Demikian, atas perhatian Menteri kami sampaikan terima kasih.
Sekretaris Kabinet
Dipo Alam
(Zul)