Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dibantu aparat kepolisian wilayah mengerahkan 866 personel untuk mengamankan sidang tuntutan terhadap terdakwa John Refra Kei.
"Petugas kepolisian telah siaga sejak pagi hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Menurut Rikwanto, Kepolisian mengerahkan petugas gabungan berasal dari Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, serta lima tim anjing pelacak untuk mengamankan sidang tersebut.
Polisi menurunkan banyak petugas untuk mengamankan sidang karena ada rencana unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakara Pusat saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
(T014)
866 polisi amankan sidang tuntutan John Kei
4 Desember 2012 13:15 WIB
John Kei (kanan), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. (ANTARA/Zabur Karuru)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012
Tags: