Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung program sertifikasi halal yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk produk kuliner di daerah setempat.

“Sertifikasi halal tersebut penting dilakukan agar makanan yang dikonsumsi masyarakat sudah terjamin halal dan sesuai standar agama dari proses produksinya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Kecamatan Ingin Jaya, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pertemuan dengan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni di Kantor Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya.

Ia menjelaskan sertifikasi halal tersebut sangat penting dilakukan karena Aceh menerapkan syariat Islam, makanan yang dijual harus terjamin halal dari proses sebelum produksi hingga produksi dan pemasaran.

Menurut dia, untuk mendukung program tersebut, pihaknya melalui dinas terkait akan mendata terlebih dahulu pelaku usaha kuliner baik yang siap saji maupun mentah di pasaran.

Baca juga: Anggota DPR ajak pengusaha peduli produk halal

Baca juga: Disbudpar: Festival Kuliner Aceh 2023 maksimalkan partisipasi swasta


“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, maka pihaknya akan mendorong dan memberikan pendampingan supaya mereka mengikuti program sertifikasi halal,” katanya.

Ia mengatakan rumah makan dalam skala besar yang ramai didatangi pengunjung menjadi prioritas untuk dicek apakah sudah ada sertifikasi halal atau belum dan apabila belum maka akan menjadi prioritas diberikan pendampingan.

Pemkab juga akan t menyusun langkah untuk mempercepat adanya jaminan halal pada semua produk kuliner di Aceh Besar seperti menyampaikan imbauan, regulasi hingga turun langsung ke lapangan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengatakan berdasarkan data pelaku usaha di Aceh Besar menjadi yang nomor satu terbanyak mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Tgk. Hasbi mengatakan sebagian besar pelaku usaha kuliner di Aceh Besar membeli bahan baku makanannya dari pasar Lambaro, sehingga MPU berharap Pemkab Aceh Besar dapat mengimbau para pedagang di pasar tersebut untuk mengikuti sertifikasi halal, terutama penjual daging.

"MPU berharap bisa bekerja sama dengan Pemkab Aceh Besar supaya pedagang daging sapi dan ayam di Lambaro mau mengurus sertifikasi halal, sehingga pengusaha makanan yang mengambil bahan pokok di pasar Lambaro sudah terjamin kehalalannya," kata Tgk. Hasbi.

Tgk. Hasbi juga berharap adanya rumah potong daging di Aceh Besar yang bisa dibina oleh MPU dan para pekerja di tempat tersebut nantinya sudah terlatih dalam memotong, menyembelih dan membersihkan daging sesuai aturan syariat.

"Pengurusan sertifikat halal itu gratis dan kami juga berharap instansi terkait dapat mengimbau para pedagang untuk dapat mengurus sertifikat halal sehingga masyarakat akan lebih nyaman karena semua proses telah berjalan sesuai dengan Syariah,” katanya.

Baca juga: Kemenparekraf mengembangkan potensi wisata kuliner lokal di Sabang

Baca juga: Festival Toet Apam di Sabang jadi upaya lestarikan kuliner indatu Aceh