Jakarta (ANTARA News) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barnabas Suebu-Alex Hesegem tetap menjadi pemenang Pilkada menyusul ditolaknya permohonan keberatan pasangan Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung di persidangan yang digelar di lantai dua Gedung Uppindo, Jakarta, Selasa, MA berpendapat bahwa bukti hasil rekapitulasi Panwas Pilkada yang diajukan pemohon pasangan Lukas-Arobi tidak kompeten. "Majelis Hakim berpendapat, bukan Panwas yang berhak dalam proses perhitungan suara dan juga tidak berhak mengajukan keberatan atas rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD," kata Hakim Agung anggota, Achmad Sukarja saat membacakan putusan. Majelis Hakim Agung juga berpendapat bahwa perhitungan ulang hasil perhitungan suara bukanlah kewenangan MA. Dalam keberatannya, kuasa hukum pemohon S Roy Rening menyatakan KPUD Papua telah terburu-buru dan telah memasukkan hasil perhitungan suara yang salah di Kabupaten Yakuhimo, Papua. Pilkada untuk menentukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua dilangsungkan pada 10 Maret 2006. Pada 4 April 2006, KPUD Papua mengumumkan hasil rekapitulasi suara di 20 Kabupaten atau kota dan menetapkan pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem sebagai pasangan yang mendapatkan suara terbanyak pertama dengan perolehan 354.763 suara. Sedangkan pemohon Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw menduduki tempat kedua dengan perolehan 333.629 suara. Perhitungan KPUD Papua itu, menurut pemohon, telah mengabaikan adanya temuan Panwas Pilkada Kabupaten Yakuhimo bahwa terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem sebanyak 17.421 suara. Sedangkan menurut temuan Panwas Kabupaten Yakuhimo, suara milik pemohon dikurangi sebanyak 10.229 suara. "Menurut hasil perhitungan KPUD Papua, jumlah suara milik pemohon di Kabupaten Yakuhimo adalah 24.411 suara, sedangkan suara yang diraih pasangan Barnabas-Alex adalah 56.960. Padahal, hasil yang sebenarnya adalah 34.640 suara untuk pemohon dan 39.569 suara untuk pasangan Barnabas-Alex," tutur Roy Rening. Dengan adanya temuan Panwas Kabupaten Yakuhimo itu, Roy mengatakan, pemohon pasangan Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw seharusnya meraih suara terbanyak dalam Pilkada Provinsi Papua dengan perolehan 343.858 suara, sedangkan pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem seharusnya di tempat kedua dengan 337.342 suara. Dalam keberatannya, pemohon meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung dan beranggotakan Djoko Sarwoko, I Ngurah Adnyana, Ahmad Sukarya serta Muchsin itu membatalkan secara keseluruhan penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Papua tertanggal 4 April 2006. Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan perhitungan suara yang benar adalah 343.858 untuk pemohon dan 337.342 suara untuk pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang sama juga menolak permohonan keberatan dari pasangan Barnabas Suebu-Alex Hesegem dan Jhon Ibo-Paskalis Kosi.(*)