Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan sepanjang 2022, dibandingkan 2021.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya menyampaikan nilai transaksi aset kripto baru mencapai Rp226 triliun hingga September 2022, atau turun signifikan dari sebesar Rp859,4 triliun sepanjang 2021.

"Transaksi 2021 (sebesar) Rp859 triliun, 2022 sampai dengan September sekitar Rp260 triliun,” kata Tirta dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK yang diselenggarakan oleh Celios di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Celios : Perlu harmonisasi aturan kripto di RUU PPSK & Perba No.8/2021

Dia menjelaskan transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp249,3 triliun pada Agustus 2022, sehingga dapat disimpulkan hanya terdapat transaksi sekitar Rp10 triliun sepanjang September 2022.

Selain itu, dia menyampaikan kenaikan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia pada 2022 juga tidak sebanyak 2021.

Jumlah pelanggan yang terdaftar di platform perdagangan aset kripto alias trading crypto (exchange crypto) di Indonesia sebanyak 16,3 juta pelanggan per September 2022, atau hanya naik sekitar 200 ribu pelanggan dari sebanyak 16,1 juta pelanggan pada Agustus 2022.

"Padahal, pada tahun 2021, jumlah pelanggan bisa naik 400 ribu hingga 700 ribu per bulan, sedangkan saat ini hanya 200 ribu- 300 ribu pelanggan per bulan. Nilai transaksi sebelumnya juga dapat mencapai Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,5 triliun per hari, tetapi saat ini di bawah Rp1 triliun per hari," kata Tirta.

Baca juga: Bappebti minta kawal agar kripto tidak jadi mata uang

Menurut dia, penurunan nilai transaksi ini disebabkan oleh pasar aset kripto yang sedang bearish, seperti Bitcoin yang mengalami masa penurunan dalam siklus empat tahunan.

Dalam kesempatan sama, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan hampir 70 persen nilai transaksi aset kripto saat ini di bawah Rp500 ribu, dengan sekitar 48 persen penggunanya adalah generasi muda berusia 18 hingga 35 tahun.

“Sebanyak 70 persen transaksi di bawah Rp500.000. Minat untuk bertransaksi kripto masih besar. Sekitar 48 persen dari 16,1 juta pengguna, umurnya 18-35 tahun, masih anak muda,” ujar Didid.

Harga aset kripto mencapai puncaknya pada awal 2021, sehingga 2022 merupakan posisi terendah dalam siklus empat tahunan.